Kotamobagu Sulawesi Utara
Tindaklanjuti Edaran Kemenkes, Dinkes Kotamobagu Imbau Apotek Tak Jual Obat Sirop untuk Sementara
Dinas Kesehatan Kotamobagu telah mengimbau apotek dan toko obat tidak menjual obat sirop untuk sementara. Edaran resmi akan segera disebarkan.
Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Isvara Savitri
"Datanya nanti akan muncul dua atau dua tiga ini, menunggu laporan dari kabupaten/kota," katanya.
Meski demikian, mencuatnya kasus ginjal akut ini, sudah ada warga di Sulut mengunggah informasi anak kena ginjal akut.
Kasus itu sendiri viral di media sosial.
Djohny Mantali mengimbau masyarakat bisa melapor ke instansi berwenang setempat jika ditemukan kasus ginjal akut supaya ditelusuri penyebabnya.
"Apa obat yang gunakan, riwayat dan sejarah perawatan. Ditelusuri epidemologi, ada format harus diisi," ujarnya.
Baca juga: Ingat Ririe Fairus Eks Istri Ayus Sabyan? Kini Disorot, Pamer Momen Bareng Pria Tampan
Baca juga: Dinas Kesehatan Kepulauan Talaud Sulawesi Utara Keluarkan Instruksi Larangan Peredaran Obat Sirop
"2-3 hari laporan dari seluruh rumah sakit, termasuk di RSUP Kandouw," ujarnya.
Ia menjelaskan awalnya yang mencuat soal parasetamol cair, kemudian dihentikan sementara.
Kini, kasus tersebut masih diselidiki diduga ada bahan tambahan atau pelarut cemaran yang membahayakan.
Semua obat sirup sementara dihentikan, namun belum tentu semua berbahaya masih diselidiki.
"Jadi obat sirup bukan ditarik, kalau ditarik sudah dinyatakan berbahaya, yang benar obat sirup dihentikan sementara peredaran sampai ada hasil penyelidikan Kemenkes, BPOM, dan lab forensik," katanya.

Jangan sampai masyarakat menganggap semua obat sirup berbahaya, karena peredarannya bisa terganggu padahal dibutuhkan.
"Nanti akan ditentukan mana berbahaya dan mana yang tidak," ujarnya.(*)