Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Desak JPU

Tim kuasa hukum Kuat Maruf meminta klien mereka dibebaskan dari segala dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J. Pengacara Desak JPU Agar Keluarkan Kuat Maruf dari Tahanan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan.

Tim kuasa hukum Kuat Maruf meminta klien mereka dibebaskan dari segala dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disebutkan dalam sidang pembacaan eksepsi Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022) siang.

Salah satu pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan sejumlah amar putusan terhadap kliennya.

Irwan meminta majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari tahanan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujar Irwan di ruang sidang PN Jaksel.

Terdakwa Kuat Maruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Terdakwa Kuat Maruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf diterima seluruhnya.

Dia mendorong agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor registrasi perkara: PDM-244/JKTSL/10/2022, tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," ucapnya.

"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," sambung Irwan.

Sementara itu, Irwan juga memohon agar biaya perkara ini dibebankan kepada negara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan

atau eksepsi dari terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf, hari ini, Kamis (20/10/2022).

Kuasa hukum dari terdakwa diberi waktu selama 2 hari untuk menyusun nota keberatan atas surat dakwaan

yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Senin (17/10/2022).

"Betul (pembacaan nota keberatan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, kepada Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Terungkap, Ferdy Sambo Marah Kompol Chuck Gara-gara Serahkan CCTV ke Penyidik Polres Jaksel

JPU nilai pengacara Putri Candrawathi tak paham isi dakwaan

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JPU menilai pengacara Putri Candrawathi tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan pada Senin (17/10/2022) lalu.

Hal itu diungkapkan jaksa di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi
Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi (Kompas.com)

Karena eksepsi tersebut dibuat dengan tidak memahami isi dakwaan, JPU meminta agar Majelis Hakim bisa mengesampingkan seluruh isi nota keberatan itu.

"Jelas terlihat penasehat hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum,

maka patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum PC untuk dikesampingkan," ujar Jaksa di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa kemudian menyebut, dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan penasehat hukum Putri juga merupakan materi pokok perkara.

Sebab itu, kata Jaksa, eksepsi yang dikemukakan pengacara tidak ditanggapi.

"Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa PC yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara di persidangan," imbuh dia.

Dari alasan tersebut, Jaksa meminta agar majelis hakim bisa menolak seluruh eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Putri.

Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini tayang Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved