Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Eksepsi Putri Candrawathi soal Detail Kejadian di Magelang

Dengan suara tegas dan lantang, JPU menjawab beberapa eksepsi PC, satu di antaranya terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Editor: Indry Panigoro
(YouTube PN Jakarta Selatan)
Putri Candrawathi alias PC saat menjalani sidang dengan agenda jaksa menanggapi eksepsi, Kamis (20/10/2022). 

Keanehan tersebut di antaranya adalah tidak ada visum, saksi hanya 1 yakni PC, dan tidak adanya barang bukti.

"Bagaimana Jaksa Penuntut Umum bisa yakin bahwa benar terjadi kekerasan seksual tanpa didukung bukti-bukti yang kuat," kata Martin.

Martin lalu mengutip pada berkas dakwaan JPU yang menjelaskan bahwa PC sempat memanggil Brigadir J seusai dugaan pelecehan terjadi.

"Orang kalau habis diperkosa itu pasti trauma," kata Martin.

Martin lalu mengungkit status Sambo yang merupakan jenderal bintang 2 di Polri.

"Tentunya istrinya ini memiliki kewenangan yang tidak mungkin dibatah oleh ajudan yang hanya berpangkat rendahan," kata Martin.

Martin meragukan adanya ancaman sebagaimana yang diceritakan oleh PC.

"Namanya tersangka, terdakwa itu punya hak ingkar, bisa saja mereka membuat celah hukum untuk meringankan dakwaan," jelas Martin.

"Kalau memang benar-benar Yosua itu pelaku kekerasan seksual, kenapa bukti-bukti itu dihilangkan."

"Sedangkan kekerasan seksual itu membutuhkan bukti."

"Ini justru buktinya dihilangkan," tegas Martin.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terbaru, Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J melihat ada yang aneh dalam eksepsi pengacara PC.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terbaru, Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J melihat ada yang aneh dalam eksepsi pengacara PC. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Brigadir J Ucap Tolong ke PC

Pengacara PC yakni Sarmauli Simangunsong langsung membacakan eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022).

Dalam pembacaan eksepsi, Sarmauli membacakan detail kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada PC.

Sarmauli menyebut Brigadir J sempat meminta tolong kepada PC saat pelecehan terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved