Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Pembunuhan Brigadir J

AKBP Arif Rachman Terkejut Lihat Brigadir J Masih Hidup, Patahkan Laptop yang Berisi Rekaman CCTV

AKBP Arif Rachman terkejur dan gemetar saat melihat rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup. Patahkan laptop yang berisi rekaman CCTV.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Sidang perdana kasus obstruction of justice telah digelar pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka AKBP Arif Rachman Terkejut Lihat Brigadir J Masih Hidup, Patahkan Laptop yang Berisi Rekaman CCTV. 

Untuk diketahui, sebanyak enam anggota Polri menjadi terdakwa obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J yakni Brigjen Irjen Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arif Rachman Gemetar Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup, Laptop Akhirnya Dipatahkan Pakai Tangan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/20/arif-rachman-gemetar-lihat-cctv-brigadir-j-masih-hidup-laptop-akhirnya-dipatahkan-pakai-tangan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved