Brigadir J Tewas
Ternyata Ini Tujuan Pihak Bharada E Minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadir di Persidangan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah selesai menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut.
Kasus tersebut kini masuk dalam tahap persidangan.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah selesai menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
Baca juga: Ingat Thalita Latief? Dulu Pernah Jadi Korban KDRT, Kini Ungkap Pesan Haru
Baca juga: Ingat Reza Bukan? Bebas dari Penjara Lalu Jadi Pelayan di Gereja, Kabarnya Kini
Dalam persidangan, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, sidang lanjutan terdakwa Bharada E dengan agenda pembuktian yakni pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) mendatang.
Tim hukum terdakwa Bharada E meminta kepada majelis hakim agar saksi awal yang dihadirkan dalam persidangan adalah terdakwa lain yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Permintaan ini juga telah diutarakan pada sidang perdana, Rabu (18/10/2022) kemarin.
“Kemarin kan kita sudah bermohon kepada majelis hakim, kami berharap diterima,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy dikutip TribunStyle.com dari live streaming Kompas TV, Rabu (19/10/2022).
Ronny Talapessy mengatakan maksud dari permintaannya mendatangkan Ferdy Sambo dan Putri sejak awal adalah agar sidang tak berlarut.
Sehingga dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan langsung diketahui siapa yang berkata jujur dan siapa yang berbohong.
“Agar tidak berlarut-larut, siapa benar siapa salah di sini kan kita mau langsung buktikan,” jelas Ronny Talapessy.
Bharada E Minta Maaf
Sementara itu, Bharada E menahan tangis saat menyampaikan permohonan maaf ke keluarga Brigadir J seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam kesempatan itu, Bharada E tampak mengenakan atasan putih dan celana hitam, dia pun tampak mendatangi tim kuasa hukum yang diketuai Ronny Talapessy.

Didampingi Ronny Talapessy dan timnya, Bharada E meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengutarakan permintaah maaf dan mengucapkan dukacita atas wafatnya Brigadir J.
"Mohon izin. Sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (sebutan untuk Brigadir J).
Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Bharada E dikutip TribunStyle.com, Selasa, (18/10/2022).
Suara polisi asal Manado ini tiba-tiba tercekat saat meminta maaf ke keluarga Brigadir J.
"Dan untuk keluarga almarhum bang yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," ucapnya dengan suara lirih.
"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga.
Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," katanya.
Bharada E pun menyampaikan penyesalahannya dan menyebut tak mampu menolak perintah jenderal.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal.
Terimakasih.
Minggu 16 Oktober 2022. Rutan Bareskrim," tukas Bharada E.
Respon Keluarga Brigadir J
Terpisah, Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir J mengaku permohonan maaf itu sangat ditunggu-tunggu dari dulu.
"Memang itu selalu diajarkan, buat kita selaku umat beragama.
Apalagi Eliezer mengakui kesalahannya, apabila kita tidak memaafkan seseorang sudah mengakui kesalahannya, berarti kita sudah bersalah juga," kata Samuel.
Samuel mengaku memaklumi posisi Bharada E, karena itu pihaknya memaafkan dia.
"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu.
RE kan diperintah atasannya untuk menghabisi nyawa Yosua.
Kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," katanya.
Disinggung tentang permintaan majelis hakim agar saksi dari pihak keluarga dihadirkan di sidang pada Selasa pekan depan, Samuel mengaku siap.
Namun, jika diizinkan dia akan memilih opsi kedua yang disebutkan hakim, yakni diperiksa di Jambi melalui fasilitas zoom di Pengadilan Tinggi Jambi.
"Kami sudah bermusyawarah dengan istri, biar lebih efisien kalau boleh kami melalui zoom di jambi," katanya.
Untuk persidangan ini, Samuel mengaku pihak keluarhga selain mempersipakan kesehatan juga mental agar bisa mengikuti dengan baik.
Sebagai informasi, salah satu muatan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo disebut bahwa perintah kepada Bharada E adalah teriakan 'Hajar Chard', namun yang terjadi Bharada E justru melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Padahal menurut dakwaan jaksa dan keterangan Richard Elizer yang saat ini juga mendapat status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ferdy Sambo lantang memerintahkan Eliezer dengan kata ‘tembak’.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Bharada E bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Telah tayang di TribunStyle.com