Brigadir J Tewas
Ternyata Ini Tujuan Pihak Bharada E Minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadir di Persidangan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah selesai menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
Samuel mengaku memaklumi posisi Bharada E, karena itu pihaknya memaafkan dia.
"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu.
RE kan diperintah atasannya untuk menghabisi nyawa Yosua.
Kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," katanya.
Disinggung tentang permintaan majelis hakim agar saksi dari pihak keluarga dihadirkan di sidang pada Selasa pekan depan, Samuel mengaku siap.
Namun, jika diizinkan dia akan memilih opsi kedua yang disebutkan hakim, yakni diperiksa di Jambi melalui fasilitas zoom di Pengadilan Tinggi Jambi.
"Kami sudah bermusyawarah dengan istri, biar lebih efisien kalau boleh kami melalui zoom di jambi," katanya.
Untuk persidangan ini, Samuel mengaku pihak keluarhga selain mempersipakan kesehatan juga mental agar bisa mengikuti dengan baik.
Sebagai informasi, salah satu muatan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo disebut bahwa perintah kepada Bharada E adalah teriakan 'Hajar Chard', namun yang terjadi Bharada E justru melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Padahal menurut dakwaan jaksa dan keterangan Richard Elizer yang saat ini juga mendapat status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ferdy Sambo lantang memerintahkan Eliezer dengan kata ‘tembak’.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Bharada E bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Telah tayang di TribunStyle.com