Sidang Bharada E
Bharada E Bakal Bawa Saksi yang Meringankan Hukumannya, Dua Sosok Ahli Siap Didatangkan
Saksi yang bakal meringankan hingga ahli akan dihadirkan pihak Bharada E dalam persidangan berikutnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa Hukum dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yakni Ronny Talapessy membeberkan saksi apa yang bisa meringankan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saksi hingga ahli akan dihadirkan pihak Bharada E dalam persidangan berikutnya.
Diketahui, Bharada E menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022), kemarin.
Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E, menyampaikan pihaknya akan mendatangkan sejumlah ahli bidang psikolog, pidana hingga saksi karakter ke persidangan sang klien.
“Kami akan datangkan ahli, psikolog, kemudian ahli pidana, kemudian saksi meringankan saksi karakter,” kata Ronny Talapessy dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya para saksi meringankan tersebut dapat menjelaskan bagaimana gambaran kondisi kliennya dalam peristiwa yang tak bisa ia hindari itu.

Para saksi tersebut yang nantinya dipercaya kuasa hukum untuk membela Bharada E atas dakwaan.
“Itu nanti menjelaskan mengenai klien saya seperti apa, itu ada korelasinya.
Itu akan jadi bahan pembelaan kami di persidangan,” ucap dia.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Bharada E bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pihak Bharada E Tantang Ferdy Sambo
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menantang Ferdy Sambo di persidangan berikutnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pihak Bharada E meminta Ferdy Sambo agar memberikan keterangan di persidangan, terkait kesaksian mereka yang berbeda, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Bharada E melalui pengacaranya Ronny Talapessy dalam sidang perdana dengan terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Tak hanya menantang Ferdy Sambo, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy juga meminta Majelis Hakim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU)
untuk menghadirkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di persidangan lanjutan, Kamis (20/10/2022).
"Sesuai azas peradilan cepat, kami mohon yang mulia, melaluI JPU menghadirkan saksi Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam 3 hari ke depan yakni Kamis," kata Ronny dalam sidang usai pembacaan dakwaan JPU.

Dalam dakawaan menyebutkan bahwa Bharada E tidak menolak saat diminta Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Saat itu Ferdy Sambo sambil berteriak meminta Bharada E menembak Brigadir J.
"Woy! kau tembak! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!" tulis dakwaan JPU.
Namun dalam eksepsinya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022),
Ferdy Sambo mengklaim hanya mengatakan kepada Bharada E, yakni: "Hajar Chard!".
"FS hanya memerintahkan 'Hajar Chard'. Tapi yang terjadi adalah penembakan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
Selain itu kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi, karena menilai dakwaan JPU cukup cermat dan tepat.
"Terkait dakwaan jaksa penuntut umum ada beberapa catatan dari kami, tetapi kami melihat di sini dakwaaan sudah cermat dan tepat.
Kami pikir kami akan sampaikan nanti di pembuktian, karenanya kami tidak ajukan eksepesi, Yang Mulia," kata Ronny.
Sementara permintaan Bharada E untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Kamis (20/10/2022) ditolak Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan semua saksi yang disebutkan kuasa hukum akan diperiksa di persidangan namun tidak dalam waktu dekat ini.
"Kami meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga korban yang ada di BAP.
Apakah jaksa penuntut umum, mampu menghadirkannya Selasa depan?," tanya Wahyu.
Setelah berunding, tim Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengaku siap dan akan berupaya menghadirkan ke 12 saksi.
Jika tidak ada yang bisa datang, karena ada di Jambi, maka Majelis Hakim memperbolehkan untuk memberikan keterangan melalui daring.
"Agar tim JPU berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi," katanya.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Kepada Bharada E, Diperintah Ferdy Sambo Langsung Siap dan Tembak 3 Kali
Baca juga: Rosti Simanjuntak Menangis Sambil Mendoakan Bharada E Diampuni Tuhan, Ayah Brigadir J Memaklumi
Baca juga: Pernyataan Bharada E kepada Ferdy Sambo saat Disidang, Bermohon ke Majelis Hakim
Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Beberkan Saksi Meringankan Bharada E, Ada Ahli Psikolog hingga Karakter, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/19/kuasa-hukum-beberkan-saksi-meringankan-bharada-e-ada-ahli-psikolog-hingga-karakter.