Info Kesehatan
Ada Apa, 192 Anak Derita Gangguan Ginjal Akut Sejak Januari, Kemenkes Hentikan Penjualan Produk Ini
192 anak menderita Acute Kidney Injury (AKI) atau gangguan ginjal akut sejak Januari 2022.
Sebagian di antaranya harus menempuh terapi cuci darah karena ginjal tidak berfungsi normal.
Lantas, apakah gangguan ginjal akut misterius pada anak ini bisa disembuhkan? Lebih lanjut dr Eka mengatakan bahwa gangguan ginjal akut pada anak ini bisa disembuhkan. Secara umum, gangguan ginjal akut, meskipun sampai stadium 3 yakni gagal ginjal akut, pasien dapat pulih total.
"Artinya pulih total, saat pasien mengalami gangguan ginjal akut stadium 3 (gagal ginjal akut) yang membuatnya melakukan hemodialisis atau cuci darah, maka dia bisa betul-betul lepas dari hemodialisis, fungsi ginjalnya bisa kembali normal," jelas dr Eka.
Fungsi ginjal pasien yang pernah mengalami gagal ginjal akut ini pun dapat kembali memproduksi urine dan organ ini dapat mengeluarkan sisa-sisa metabolisme tubuh secara normal.
Kendati demikian, pasien gangguan ginjal akut stadium 3 ini, meski telah sembuh, namun masih berisiko terkena gangguan ginjal, apabila mengalami infeksi atau dehidrasi lagi.
Sejak Januari 2022 ada beberapa anak yang didiagnosis mengalami gangguan ginjal akut misterius, bahkan di antaranya juga banyak harus dirawat dengan perawatan hemodialisis atau cuci darah.
Namun, anak-anak tersebut juga ada yang sembuh dengan fungsi ginjal kembali normal dan tidak memerlukan lagi terapi cuci darah.
Sebab, gangguan ginjal akut misterius pada anak ini adalah kondisi yang berbeda dengan orang-orang dewasa atau yang sudah berumur yang harus melakukan cuci darah seumur hidup karena faktor penyebab penyakit dan usia.
"Karena ini gangguan ginjal akut, yang artinya terjadi secara mendadak dan umumnya pendek, jadi harapan kesembuhannya sangat tinggi pada AKI (gangguan ginjal akut) yang umum. Namun, saat ini kita menghadapi AKI yang sulit kita atasi, karena belum mendapatkan penyebab utamanya," jelas dr Eka.
Kementerian Kesehatan instruksikan apotek hentikan penjualan sirup
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair sementara waktu.
Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu juga meminta agar para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.