Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Terima Semua Dakwaan Jaksa, Pilih tak Ajukan Nota Keberatan, Klien Nembak Atas Perintah

Mengejutkan, Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah sepakat tak akan mengajukan nota keberatan

Tayang:
Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews/JEPRIMA
Daftar 12 Saksi Akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E, Ada Kamaruddin Hingga Pacar Brigadir J 

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo dan beberapa terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Punya Strategi Khusus untuk Pembelaan Kliennya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/18/tak-ajukan-eksepsi-kuasa-hukum-bharada-e-sebut-punya-strategi-khusus-untuk-pembelaan-kliennya?page=all.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved