Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo: Bharada E hingga Kuat Maruf Dapat Hadiah iPhone 13 dan Rp 2 Miliar dari FS

Terungkap dalam sidang Ferdy Sambo, ternyata Bharada E hingga Kuat Maruf dapat hadiah iPhone 13 Pro Max dan Rp 2 miliar dari FS.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/ Handout/ Tribunnews
Fakta terungkap di Sidang Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. Bharada E hingga Kuat Maruf Dapat Hadiah iPhone 13 dan Rp 2 Miliar dari FS. Jaminan untuk tutup mulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf mendapatkan hadiah iPhone 13 Pro Max dan uang dengan total Rp 2 miliar oleh FS alias Ferdy Sambo untuk jaminan tutup mulut.

Pemberian hadiah itu terungkap dalam sidang perdana Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hal tersebut saat sesi pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Pemberian hadian iPhone 13 Pro Max dan uang total Rp 2 miliar kepada Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf sebagai ucapan terima kasih Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Hadiah iPhone 13 Pro Max tersebut sebagai pengganti ponsel para tersangka yang dirusak, guna menghilangkan barang bukti.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, melansir Tribunnews, Senin (17/10/2022).

"Agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," lanjut jaksa dalam pembacaan dakwaannya.

Ketiga tersangka juga sempat disodorkan beberapa amplop berisi uang dengan nominal berbeda.

Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.

Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.

Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap oleh kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.

Sementara itu, saat ini sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J sedang di skors selama satu jam.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diskors dan ditutup Majelis Hakim pukul 12.40 WIB.

Sidang perdana Ferdy Sambo di skors karena untuk menjalani waktu ishoma (istirahat, salat, makan siang).

"Demikian sidang di skors sampai pukul 13.45 WIB. Sidang ditutup," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Fakta Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Buku Hitam dan Ekspresi Diam Sang Mantan Jenderal
Fakta Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Buku Hitam dan Ekspresi Diam Sang Mantan Jenderal (Youtube Tribunnews.com/Polri TV)

Ferdy Sambo ditodong ajudan

Ferdy Sambo sempat ditodong pistol oleh Adzan Romer, ajudannya, usai membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu terungkap dalam persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam sidang itu, Ferdy Sambo dihadirkan langsung di persidangan.

Insiden itu bermula saat Ferdy Sambo selesai mengeksekusi Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Usai kejadian itu, Sambo keluar dari rumah melalui pintu dapur menuju garasi.

Saat itulah, Ferdy Sambo tak sengaja berpapasan dengan Adzan Romer. Kala itu, Romer hendak masuk ke dalam rumah karena kaget mendengar suara tembakan.

"(Saksi Adzan Romer) secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo,

dan Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Adzan Romer, 'ibu di dalam'," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.

Setelah itu, Adzan Romer masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo, dan bertemu Bharada Eliezer.

Ferdy Sambo pun kembali masuk ke dalam rumah dan bertemu Bharada Eliezer dan Romer.

Ferdy Sambo kemudian menjelaskan skenario rekayasa baku tembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer, karena Brigadir Yosua telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo pun sempat menyalahkan Adzan Romer karena tidak bisa menjaga istrinya.

"Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan Romer dan berkata, 'kamu tidak bisa menjaga ibu!'" ungkap jaksa.

Kemudian, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri Candrawathi, lalu diantar ke rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, oleh Bripka Ricky Rizal.

Kesempatan Putri Candrawathi Bisa Selamatkan Brigadir J

Tersangka Putri Candrawathi ternyata punya 4 kali kesempatan untuk mencegah pembunuhan berencana yang direncakanan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kesempatan tersebut tidak diambil oleh istri Ferdy Sambo itu.

Hal itu terungkap dalam persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo dihadirkan secara langsung ke dalam persidangan.

Jaksa mengungkapkan bahwa kesempatan pertama adalah saat Ferdy Sambo mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri di Magelang.

Akhirnya Terungkap pengakuan Putri Candrawathi dirudapaksa Brigadir J pada Sore Hari tanggal 7 Juli 2022.
Akhirnya Terungkap pengakuan Putri Candrawathi dirudapaksa Brigadir J pada Sore Hari tanggal 7 Juli 2022. (Polri TV/Tangkap Layar)

Setelah itu, Sambo berupaya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut (penembakan). Saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.

Saat itu, Putri mendengar saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditawarkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di di rumah pribadinya, Kompleks Polri Duren Tiga, jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Perihal pelaksanaan merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46 dan tidak hanya itu saja Saksi Putri Candrawathi juga mendengar Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Richard Eliezer 'jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)'," sambung JPU.

Jaksa mengungkapkan kesempatan kedua terjadi saat Putri akan berangkat ke rumah dinas.

Saat itu, Putri tidak mencoba mencegah rencana jahat pembunuhan yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo.

"Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat

akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Terdakwa Ferdy Sambo," ungkap Jaksa.

Kesempatan ketiga, kata Jaksa, saat perjalanan menuju rumah dinas Duren, Putri juga tetap bungkam dan malah melanjutkan rencana jahat untuk membunuh Brigadir J.

Sebab, jika mengacu alasan untuk isolasi mandiri maka asisten pribadinya Susi yang kala itu ikut ke Magelang dan ikut tes PCR tidak diajak ke rumah dinas Duren Tiga.

"Seharusnya masih ada kesempatan bagi Saksi Ricky Rizal, Saksi Putri Candrawathi saksi Richard Eliezer dan Saksi Kuat Maruf

untuk memberitahu tentang niat dari Terdakwa Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga korban tidak ikut ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," katanya.

Jaksa mengungkapkan kesempatan keempat adalah saat sebelum Brigadir J dieksekusi.

Saat itu, Putri berada di sebuah kamar dengan jarak tiga meter dari tempat eksekusi yang dilakukan Bharada E serta Ferdy Sambo.

"Ferdy Sambo Langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan "jongkok kamu!!"

lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?"," jelas JPU.

Tak hanya itu, Putri kembali tidak ada upaya untuk mencegah tewasnya Brigadir J saat diam dan membiarkan ajudannya tersebut tewas setelah diberikan tembakan terakhir oleh Ferdy Sambo di bagian kepala belakang.

"Tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Saksi Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang

dan bukannya malah membuat Terdakwa Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelas Jaksa.

Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved