Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo: Ajudan Todongkan Senjata ke Ferdy Sambo, Dimarahi Karena Tak Bisa Lindungi Bu PC
Ternyata ada ajudan yang todongkan senjata terhadap Ferdy Sambo di TKP penembakan Brigadir J. Ialah Adzan Romer. Sempat dimarahi Pak FS.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap, Ferdy Sambo ternyata sempat ditodong pistol oleh Adzan Romer, ajudannya, seusai membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di TKP, Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
ferdy Sambo hadir secara langsung di persidangan dengan mengenakan kameja batik.
Peristiwa itu bermula saat Ferdy Sambo selesai mengeksekusi Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Usai kejadian itu, Sambo keluar dari rumah melalui pintu dapur menuju garasi.
Saat itulah, Ferdy Sambo tak sengaja berpapasan dengan Adzan Romer.
Kala itu, Romer hendak masuk ke dalam rumah karena kaget mendengar suara tembakan.

"(Saksi Adzan Romer) secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo, dan Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Adzan Romer, 'ibu di dalam'," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.
Setelah itu, Adzan Romer masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo, dan bertemu Bharada Eliezer.
Ferdy Sambo pun kembali masuk ke dalam rumah dan bertemu Bharada Eliezer dan Romer.
Ferdy Sambo kemudian menjelaskan skenario rekayasa baku tembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer, karena Brigadir Yosua telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo pun sempat menyalahkan Adzan Romer karena tidak bisa menjaga istrinya.
"Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan Romer dan berkata, 'kamu tidak bisa menjaga ibu!'" ungkap jaksa.
Kemudian, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri Candrawathi, lalu diantar ke rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, oleh Bripka Ricky Rizal.
Kesempatan selamatkan Brigadir J
Tersangka Putri Candrawathi ternyata punya 4 kali kesempatan untuk mencegah pembunuhan berencana yang direncakanan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kesempatan tersebut tidak diambil oleh istri Ferdy Sambo itu.
Hal itu terungkap dalam persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo dihadirkan secara langsung ke dalam persidangan.
Jaksa mengungkapkan bahwa kesempatan pertama adalah saat Ferdy Sambo mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri di Magelang.

Setelah itu, Sambo berupaya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut (penembakan). Saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.
Saat itu, Putri mendengar saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditawarkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di di rumah pribadinya, Kompleks Polri Duren Tiga, jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Perihal pelaksanaan merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46 dan tidak hanya itu saja Saksi Putri Candrawathi juga mendengar Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Richard Eliezer 'jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)'," sambung JPU.
Jaksa mengungkapkan kesempatan kedua terjadi saat Putri akan berangkat ke rumah dinas.
Saat itu, Putri tidak mencoba mencegah rencana jahat pembunuhan yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo.
"Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Terdakwa Ferdy Sambo," ungkap Jaksa.
Kesempatan ketiga, kata Jaksa, saat perjalanan menuju rumah dinas Duren, Putri juga tetap bungkam dan malah melanjutkan rencana jahat untuk membunuh Brigadir J.
Sebab, jika mengacu alasan untuk isolasi mandiri maka asisten pribadinya Susi yang kala itu ikut ke Magelang dan ikut tes PCR tidak diajak ke rumah dinas Duren Tiga.
"Seharusnya masih ada kesempatan bagi Saksi Ricky Rizal, Saksi Putri Candrawathi saksi Richard Eliezer dan Saksi Kuat Maruf untuk memberitahu tentang niat dari Terdakwa Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga korban tidak ikut ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," katanya.
Jaksa mengungkapkan kesempatan keempat adalah saat sebelum Brigadir J dieksekusi.
Saat itu, Putri berada di sebuah kamar dengan jarak tiga meter dari tempat eksekusi yang dilakukan Bharada E serta Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo Langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan "jongkok kamu!!"
lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini?"," jelas JPU.
Tak hanya itu, Putri kembali tidak ada upaya untuk mencegah tewasnya Brigadir J saat diam dan membiarkan ajudannya tersebut tewas setelah diberikan tembakan terakhir oleh Ferdy Sambo di bagian kepala belakang.
"Tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Saksi Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang
dan bukannya malah membuat Terdakwa Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelas Jaksa.
Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kaget Dengar Suara Tembakan, Ajudan Sempat Todong Pistol ke Arah Ferdy Sambo,