Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Nama-nama Hakim di Sidang Ferdy Sambo dkk, Ada yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati ke Bandar Narkoba

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan tiga tim majelis hakim untuk memimpin sidang kasus pembunuhan berencana

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com/Jeprima
Ferdy Sambo akan jalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, berikut nama hakim yang akan pimpin persidangan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui hari ini Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang hari ini.

Terkait hal tersebut ada tiga sosok hakim yang akan memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Berikut ini nama-nama tim majelis hakimnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas usai Menabrak Mobil, Bupati Bantu Evakuasi Korban

Baca juga: Rekap Hasil Liga Inggris, Arsenal Penuh Drama, Haaland Cs Ditumbangkan Liverpool, CR7 Tak Berkutik

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan tiga tim majelis hakim untuk memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice terkait penyidikan perkara tersebut.

Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa.

Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal majelisnya sama, Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa," papar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (10/10/2022).

Djuyamto mengatakan, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu dan beranggotakan Morgan dan Alimin itu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.
Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. (pn-jakartaselatan.go.id)

Lantas siapa saja tiga hakim itu?

Wahyu Iman Santosa

Wahyu merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Kelas IA Denpasar.

Beberapa waktu lalu, Wahyu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Saat itu, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika yang menjeratnya.

Namun, Wakil Ketua PN Jaksel itu menolak gugatan Eltinus terhadap Komisi Antirasuah dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.

Morgan Simanjuntak

Sementara itu, hakim Morgan Simanjuntak juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Kala itu, RJ Lino mengajukan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.

Dilansir dari Tribunnews, Morgan juga pernah menjadi hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar narkoba bernama M Rizal alias Hasan di Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2017 lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Morgan saat itu memutuskan bahwa Rizal bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Alimin Ribut Sujono

Anggota majelis hakim lainnya yakni Alimin Ribut Sujono merupakan hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya di PN Jaksel.

Belum lama ini, Alimin menolak permohonan perkawinan beda agama yang gugatannya dilayangkan pasangan berinisial DRS dan JN.

Akan tetapi, dalam putusannya Alimin memberikan izin kepada kedua penggugat untuk mendaftarkan perkawinan ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB.

Berkas bertumpuk-tumpuk itu diserahkan untuk di registrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Merangkum dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, berikut sejumlah informasi mengenai sidang Ferdy Sambo:

1. Jadwal dan Lokasi Sidang Ferdy Sambo

Merujuk pada sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang Ferdy Sambo akan digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Selain Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili pada hari yang sama.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan informasi tersebut.

"Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto, Senin (10/10/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.

Sementara, untuk Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10/2022).

Djuyamto mengatakan sidang Ferdy Sambo dkk dipastikan bakal terbuka secara umum di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.

Pengadilan bahkan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan.

Pasalnya, ruang sidang utama Umar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang.

2. Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo

PN Jakarta Selatan akan menyediakan fasilitas berupa TV Pool yang bisa diakses masyarakat lewat layanan streaming.

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Pool."

"Sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," jelas Djuyamto, Sabtu (16/10/2022), dilansir Tribunnews.com.

Djuyamto juga memastikan, persidangan Ferdy Sambo Cs dapat disiarkan live oleh beberapa stasiun televisi.

Untuk itu, Djumyamto berharap masyarakat tak ikut menyaksikan langsung jalannya sidang terbuka pada Senin (17/10/2022) besok.

Menurutnya, imbauan tersebut didasari kapasitas orang di dalam ruang sidang.

Djuyamto pun memberikan batasan maksimum hanya 50 orang yang berhak masuk ke dalam ruang sidang.

Pembatasan jumlah pengunjung pada sidang perkara Ferdy Sambo Cs ini, dimaksudkan guna menjaga suasana khidmat persidangan.

Berikut link live streaming sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan:

LINK

LINK

LINK

Sebagian telah tayang di Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved