Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Info Terbaru Bantuan Subsidi Upah atau BSU, Tahap 6 Sudah Mulai Cair Hari Ini, Cek Syarat Penerima

Bantuan Subsidi Upah tahap 6 sudah mulai dicairkan pekan ini Senin 17 Oktober 2022. 

Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Kemnaker.go.id
Info terbaru Bantuan Subsidi Upah atau BSU. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 6 sudah mulai dicairkan pekan ini Senin 17 Oktober 2022. 

Rencananya pemerintah dalam hal ini Kemnaker akan mencairkan BSU atau Bantuan Subsidi Upah setiap pekan. 

Hingga saat ini pencairan BSU atau Bantuan Subsidi Upah sudah memasuki tahap 6. 

Berikut info lengkap dari Kemnaker. 

"Dari 14,6 juta (calon penerima BSU) sudah tersalurkan 8,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh di seluruh Tanah Air," kata Presiden Jokowi saat menyerahkan BSU kepada pekerja/buruh di Bandung, Jawa Barat, mengutip postingan Instagram Kemnaker.

Cek Info Pencairan Dana BSU 2022
Cek Info Pencairan Dana BSU 2022 (Dok. Handout)

Kegiatan itu berlangsung di PT Pos Indonesia KCP Bandung, Kamis (13/10/2022) lalu.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, BSU tahun 2022 telah tersalurkan melalui 5 tahap.

Hingga tahap ke-5, BSU sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau sekitar 65,66 persen.

Ida Fauziyah menjelaskan, hingga tahap ke-5, BSU disalurkan melalui Bank Himbara bagi mereka yang telah memiliki rekening Bank Himbara.

Sementara itu, pekerja yang belum menerima BSU salah satunya disebabkan belum memiliki rekening Bank Himbara.

"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan (minggu ini, red) akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia," jelasnya dalam kesempatan itu.

Menaker melanjutkan, pada penyaluran BSU tahun ini, pihaknya menggandeng PT Pos Indonesia dengan maksud untuk mempercepat proses penyaluran.

Dengan begitu, para pekerja yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU tetapi belum memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Bank Himbara, karena akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Selain itu, Menaker memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600 ribu yang akan diterima," tegasnya.

Ilustrasi uang. Info penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ilustrasi uang. Info penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved