Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Minta Dakwaan Jangan Hanya Versi Bharada E, Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Tidak Jelas

Sidang Perdana terhadap Ferdy Sambo menarik dan menyita perhatian publik. Apalagi setelah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Aswin_Lumintang
Tangkap layar YouTube Channel Kompas.com
Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Senin 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sidang Perdana terhadap Ferdy Sambo menarik dan menyita perhatian publik. Apalagi setelah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah rehat langsung dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh Tim Kuasa Hukum dari Ferdy Sambo.

Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo membacakan nota keberatan (eksepsi) kliennya terkait sederet poin dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Eksepsi itu disampaikan karena Sambo menilai surat dakwaan tersebut Tidak Terang atau Obscuur Libel karena hanya didasarkan pada keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu saja.

Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022). Kedatangannya dikawal mobil rantis dan personel Brimob bersenjata.
Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022). Kedatangannya dikawal mobil rantis dan personel Brimob bersenjata. ((KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA))

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak'," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo, saat membacakan eksepsi dari kliennya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Selain itu, Ferdy Sambo melalui tim Penasihat Hukumnya juga menyebut surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini tidak hanya menjadwalkan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo saja, namun juga istrinya, Putri Candrawathi.

Begitu pula dengan ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf, keduanya akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.

Baca juga: Liga 2 Dihentikan Sementara, Tim Sulut United Masih Menanti Keputusan Selanjutnya dari PSSI dan LIB

Baca juga: Ahmad Muzani Minta Kader Gerindra Mengikuti Teladan Rasul, Ungkap Pesan Prabowo Subianto

Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Termasuk pembacaan surat dakwaan khusus untuk Ferdy Sambo terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, sidang perdana terhadap Bharada Richard Eliezer akan digelar Selasa besok.

Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Keberatan Soal Dakwaan JPU di Poin 'Woy, Kau Tembak Cepat', https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/17/ferdy-sambo-keberatan-soal-dakwaan-jpu-di-poin-woy-kau-tembak-cepat.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved