Tomohon Sulawesi Utara
BPN Tomohon Sulawesi Utara Optimis Capai Target PTSL 2022, Sudah Ada 245 Berkas yang Rampung
BPN Tomohon terus mengebut penyelesaian PTSL 2022. Hingga saat ini mereka sudah menyelesaikan 245 berkas bidang tanah.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, tahun 2022 terus dikebut.
Hingga kini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon telah merampungkan 245 berkas bidang tanah.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tomohon, Wenddel Maseo, Senin (17/10/2022).
"Total berkas yang selesai yaitu 245," kata Wenddel saat diwawancarai di ruang kerjanya.
"Itu berkas dari Kelurahan Woloan Dua dan Pinaras," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Wenddel, tahun ini target program PTLS yaitu diterbitkan 500 sertifikat bidang tanah.
Baca juga: Pengamanan Pemilihan Sangadi Serentak, Polres Kotamobagu Sulawesi Utara Gelar Apel Pasukan
Baca juga: Terungkap di Dakwaan Putri Chandrawati Sempat Berdua Dalam Kamar Dengan Brigadir J, Begini Posisinya
Kuota tersebut berkurang dari sebelumnya 2.500 sertifikat bidang tanah.
"Sebelumnya kan target total 2.500, lalu berkurang tinggal 500. Sehingga Talete Dua saat itu belum lakukan pemasukan berkas hilang. Karena secara aplikasi yang baru terisi Woloan Dua dan Pinaras," terang Wenddel yang juga merupakan Ketua Ajudikasi Program PSTL 2022.
Adapun untuk selisih kuota diambil dari Kelurahan Woloan Satu Utara, yang mana menurut Wenddel diambil dari yang masuk program K3.3.

Artinya diambil dari bidang tanah yang sudah terukur tahun lalu.
"Jadi sudah tak ada pengukuran tinggal pemberkasan. Kan sudah ada 245 dari Pinaras dan Woloan Dua. Sedangkan selisihnya 255 diambil dari Woloan Satu Utara," terangnya lagi.
Sementara waktu penyerahan akan menunggu petunjuk Rakerda.
Baca juga: 2 Kali Alami Gagal Nikah, Akhirnya Kiky Saputri Mantapkan Menikah di Awal Tahun 2023
Baca juga: 5 Pelaku Penganiayaan dan Penikaman di Sawangan Minahasa Masih Berstatus Dibawah Umur
"Penyerahan kita tunggu petunjuk hasil Rakerda," tandasnya.(*)