Sidang Ferdy Sambo
Baru Terungkap Alasan AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Rekaman CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
AKBP Arif Rachman Arifin disebut dengan sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Baiquni bertemu dengan Arif dan menyampaikan file rekaman CCTV TKP di laptop sudah bersih.
Baiquni kemudian meletakkan laptop itu di belakang kursi sopir dan pergi.
Hendra kemudian menelepon Arif sekitar pukul 23.00 WIB menanyakan apakah permintaan Sambo sudah dilaksanakan.

Arif kemudian menjawab, "sudah dilaksanakan ndan".
"Keesokan harinya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan paperbag atau kantor warna hijau dan letakkan di jok mobil depan.
Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," kata jaksa.

Kemudian menurut dakwaan, pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela.
Profil AKBP Arif Rahman Arifin
Dikutip dari Tribunnews, Kamis (22/9/2022), Arif lahir pada 23 Juni 1980.
Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2001 dan mempunyai pengalaman di bidang reserse.
Arif pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kapolres Karawang (2019), Kapolres Jember (2020), dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2021.
Saat berdinas di Divpropam Polri, Arif otomatis menjadi anak buah Ferdy Sambo dan Hendra.
Akan tetapi, Arif turut dimutasi menjadi perwira menengah Yanma Polri pada 4 Agustus 2022.
Tidak lama kemudian, Arif ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait perkara Brigadir J.
Terdapat sejumlah polisi selain Arif, Sambo, dan Hendra yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka adalah Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.