Sidang Ferdy Sambo
Baru Terungkap Alasan AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Rekaman CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
AKBP Arif Rachman Arifin disebut dengan sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagi Baru terungkap fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigadir J diketahui ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo memerintahkan menembak Brigadir J.
Insiden berdarah ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diketahui adalah Kadiv Propam Polri nonaktiv.
Dalam perkara ini, banyak perwira polisi yang ikut terseret.
Salah satunya AKBP Arif Rachman Arifin.
Ya AKBP Arif Rachman Arifin disebut dengan sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara, memperlihatkan rekaman sebelum Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Menurut dakwaan Ferdy Sambo, hal itu bermula saat Arif menemui Sambo untuk menceritakan rekaman kamera CCTV yang dia lihat berbeda dari keterangan. Yakni tidak terlihat ada tembak menembak antara Yosua dan Eliezer.
Dia lalu melapor kepada Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divpropam Polri) dan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat mendengarkan pernyataan itu, Ferdy Sambo murka lalu memerintahkan supaya Arif menghapus seluruh rekaman kamera CCTV itu.
Arif kemudian pergi dari ruang kerja Sambo 30 menit kemudian dan bertemu dengan Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
"Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Karena Arif menyatakan itu adalah perintah Sambo, maka Baiquni menyetujui untuk menghapus file rekaman CCTV itu.

"Baiquni Wibowo menyampaikan 'bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," kata jaksa saat membacakan dakwaan.