Berita Artis
Perkara Lesti Cabut Laporan, Komnas Perempuan: Cek Lagi Antara Kesadaran Sendiri atau Ada Intervensi
Lesti Kejora cabut laporan KDRT atas Rizky Billar membuat Komnas Perempuan angkat bicara, apakah hal tersebut memang dari diri sendiri atau intervensi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Rizky Billar kini tengah menikmati aroma kebebasan
Rizky Billar akhirnya tak menjadi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilakukannya terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora
Perkara istrinya Lesti Kejora ternyata kini telah cabut laporan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar
Membuat Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat bicara
Apakah benar hal yang dilakukan Lesti Kejora adalah memang dari diri sendiri atau adanya sebuah intervensi dari orang lain
Komnas Perempuan menilai, alasan selebritas Lesti Kejora mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar, perlu dicek lebih lanjut.
"Tentu kita harus menghormati pilihannya bahwa dia mencabut laporannya. Perlu kita cek apakah LK (Lesti) ini karena kesadaran kritisnya atau karena pengaruh orang-orang lain," kata Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Veryanto Sihotang di Menara Kompas, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Berkat Ucapan Kata-kata Ini, Rizky Billar Kini Bisa Pulang dengan Tenang
Menurut Veryanto, pencabutan laporan ini dapat membuat publik berpikir bahwa pelaku KDRT mendapat impunitas meski sudah membuat korbannya babak belur.
Oleh karena itu, menurut Veryanto, perlu dipastikan agar kasus ini tidak berulang di masa yang akan datang sambil memperhatikan pemulihan korban.
"Perlu ada langkah-langkah untuk memastikan ini tidak berhenti pada situasi itu. Penting untuk pemulihan LK diperhatikan, kan LK sampai dirawat di rumah sakit," ujar Veryanto.
Komisioner Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Bahrul Fuad menambahkan, rendahnya literasi masyarakat soal kekerasan seringkali membuat segala tindakan suami dianggap sebagai tanggung jawab terhadap istri.
Di samping itu, kajian Komnas Perempuan juga menunjukkan bahwa berlanjutnya kehidupan rumah tangga yang sempat diterpa KDRT dipengaruhi oleh faktor ketergantungan psikis dan ekonomi.
"Bisa jadi kasunya ada LK bisa jadi begitu, bisa jadi ada ketergantungan psikis atau psikologis. Misal kalau jadi janda, di masyarakat kita yang patriarki, ini adalah aib," kata Bahrul.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Siapa Sangka, Ini Isi Surat Perjanjian Damai Rizky Billar Kepada Lesti Kejora, Isinya Bikin Terharu
Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.