Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Rizky Billar Tak Terpengaruh Alkohol saat Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Polisi Peringatkan Billar

Rizky Billar melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora tidak dalam kondisi terpengaruh alkohol.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota
Rizky Billar Tak Terpengaruh Alkohol saat Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Polisi Peringatkan Billar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rizky Billar telah resmi ditahan pihak kepolisian selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap sang istri, Lesti Kejora.

Pihak Polisi menahan Rizky Billar karena terbukti melakukan tindakan kekerasan fisik kepada istrinya, Lesti Kejora.

Kombes Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa Rizky Billar tidak dalam pengaruh alkohol saat menyerang Lesti Kejora.

"Tidak ada alkohol. Pokoknya, semuanya negatif," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).

Kombes Zulpan menyebut, pihaknya telah melakukan tes urine kepada Rizky Billar.

Hasilnya, polisi tidak menemukan adanya jejak alkohol di dalam tubuh suami Lesti Kejora itu.

"Ya sudah dilakukan (tes urine), tidak ada pengaruh tidak ada pengaruh ya. Semuanya negatif," ucap Zulpan.

Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT, Lesti Kejora Pilih Berdamai
Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT, Lesti Kejora Pilih Berdamai (Kompas TV)

Supaya Tidak Ulangi KDRT

Terkait penahanan, Zulpan mengatakan hal itu dilakukan supaya Rizky Billar tidak mengulangi perbuatannya.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan.

Zulpan juga menjelaskan alasan polisi menahan Rizky Billar.

Salah satu alasan penahanan yaitu untuk mencegah Rizky Billar mengulangi perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Sore hari ini juga sudah dilakukan penahanan. Kami memiliki pertimbangan tertentu. Salah satunya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban," ujar Zulpan.

Masa penahanan 20 hari terhadap Rizky Billar diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Zulpan menuturkan, masa penahanan Rizky Billar berpotensi diperpanjang tergantung situasi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved