Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Narkoba

Jika Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Kepolisian tak main-main dengan jajarannya yang terlibat kasus narkoba. Terkini Irjen Teddy Minahasa

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribunnews.com
Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Polisi Kelahiran Manado yang Terlibat Kasus Narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian tak main-main dengan jajarannya yang terlibat kasus narkoba. Terkini Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap Narkoba

Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo sore ini, Jumat (14/10/2022) memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa Putra terkait narkoba.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sore ini, Jumat (14/10/2022) memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa Putra terkait narkoba. (Tangkap Layar)

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.

Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.

Diketahui, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

 
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

Baca juga: Kapolri Ungkap Awal Mula hingga Mengarah ke Irjen Pol Teddy Minahasa

Baca juga: Masih Ingat Brigjen Krishna Murti? Dulu Pernah Tangani Kasus Kopi Sianida, Kini Emban Jabatan Baru

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Terancam Hukuman Mati, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/14/irjen-teddy-minahasa-jadi-tersangka-kasus-peredaran-gelap-narkoba-terancam-hukuman-mati.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved