UMP 2023 Bakal Naik 13 Persen? Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat bicara terkait penetapan UMP 2023 di Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penetapan UMP 2023 sudah mulai diatur oleh pemerintah.
Masukan demi masukan dilayangkan kepada pemerintah.
Sejumlah buruh diberbagai daerah mendesak pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi.
Baca juga: Sulawesi Utara dan 30 Daerah Waspada Hujan Lebat Besok, Jumat 14 Oktober 2022

Benarkah naik 13 persen seperti tuntutan buruh?
Besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah mengaku telah meminta agar Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) untuk menerima berbagai masukan.
"Kita sudah minta bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke temen temen Serikat Kerja dan Buruh maupun kepada Asosiasi Pengusaha," terang Ida.
Namun, untuk detail kenaikan yang akan dilakukan belum disampaikan oleh Ida.
Hanya saja, ia meminta semua pihak untuk sabar menunggu perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak.
"Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," ujarnya.
Ida juga menegaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang.
"Ya pasti November, orang ketentuannya," tuturnya.
Bakal Naik 13 Persen?
Buruh mengusulkan, UMP 2023 naik sebesar 13 persen.