Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Nasib Tenaga Honorer Daerah Usai Dihapus Pemerintah, Didata Dulu Nanti Tunggu Kebijakan Baru

Tenaga Honorer sudah dihapus pemerintah mulai tahun 2023.Gantinya bagi tenaga honorer yang masih ingin kerja di instansi pemerintah bisa mengikuti s

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
ryo noor/tribun manado
Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tenaga Honorer sudah dihapus pemerintah mulai tahun 2023.

Gantinya bagi tenaga honorer yang masih ingin kerja di instansi pemerintah bisa mengikuti seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan perekrutan CPNS.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini pun mengambil langkah pendataan tenaga honorer se-Indonesia.

Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, pendataan hanya untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang riil saat ini.

"Jadi pemerintah ingin membuat kebijakan tenaga honorer, datanya nggak ada saat ini, mau lakukan apa juga nggak tahu berapa jumlahnya, formasi apa? Maka dilakukan pendataan agar basisnya ada," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Rabu (12/10/2022)

Tujuan lainnya kata dia pendataan ini sekaligus juga memangkas agar tidak terjadi lagi di kemudian hari, karena menurutnya proses untuk jadi honorer tidak jelas.

"Banyak aduan soal KKN, hanya ini saja yang didaftarkan yang lain tidak. Banyak sekali," kata dia.

Jadi langkah diambil di data dulu tenaga honorer,lalu mengembangkan kebijakan apa yang bisa dilakukan.

Langkah pendataan ini dilakukan kaya dia tujuannya untuk menyelesaikan masalah enaga honorer.

Ia menyentil akibat perekrutan tenaga honorer ini yang tidak jelas mekanismenya, ikut menutup peluang semisal frssh garduate (lulusan universitas) untuk bisa masuk sebagai ASN

"Setiap tahun ada 2,3 juta fresh graduate dan mereka tidak bisa masuk ASN karena tertutup oleh tenaga honorer itu. Itu sekarang kita diskusi, dalam waktu dekat kebijakan sudah bisa disampaikan," ujarnya.

Pendataan Honorer

Sebelumnya juga pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pendataan Pegawai Non-ASN.

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut, Clay Dondokambey menjelaskan, Pendataan tersebut merupakan tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Aturan ini mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Selain itu dasarnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ia menyampaikan, Pendataan Pegawai Non ASN ini bukan merupakan bagian dari tahapan seleksi pengadaan CASN atau PPPK.

Pendataan ini dimaksudkan untuk mendapatkan data eksisting jumlah, dan kapasitas pegawai Non ASN dalam rangka pemetaan dan penentuan kebijakan Pemerintah terhadap Pegawai Non-ASN.

"Bagi yang memenuhi syarat akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK," kata dia.

Clay Dondokambey menyampaikan, Pendataan Pegawai Non-ASN pada Pemprov Sulawesi Utara akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi yang dikembangkan oleh BKD Provinsi Sulut

Hal ini untuk menjamin Data Pegawai Non ASN yang disampaikan valid.

"Selanjutnya proses pendataan tersebut dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja/Perangkat Daerah tempat Pegawai Non-ASN bekerja," kata dia..

"Data yang disampaikan akan diverifikasi, divalidasi, dan diinput dalam aplikasi pendataan Pegawai Non ASN yang dibangun Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sulut ini. (ryo)

Baca juga: Bupati Boltim Sulawesi Utara Lantik Pjs Sangadi Modayag Dua

Baca juga: Felma Lumempow Hukum Tua Perempuan Pertama di Desa Tumpaan Minsel Sulawesi Utara

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved