Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo buat Pengakuan, Suami Putri Candrwathi Ngaku tak Perintah Bharada E Tembak Brigadir J 

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J

Editor: Indry Panigoro
Kompas.com/Singgih W
Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdy Sambo kini membuat pengakuan mengejutkan soal kasus Brigadir J.

Brigadir J yang diketahui ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo kini terdapat fakta baru.

Baru terungkap pengakuan mengejutkan dari Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengaku tak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022).

Hal ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (10/10/2022), dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Berdasarkan jadwal, sidang Ferdy Sambo akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Selain Ferdy Sambo, tersangka lain yang disidangkan pada hari yang sama, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara itu, sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Selasa (18/10/2022).

Kemudian, sidang tersangka Obstruction of Justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.

Ferdy Sambo Ngaku Hanya Perintahkan Hajar Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J saat berada di rumah dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Namun yang terjadi saat itu adalah penembakan.

Ferdy Sambo kemudian panik setelah insiden tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.

"Perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah "hajar Chad".

Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022), seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Atas insiden tersebut, Ferdy Sambo kemudian panik dan memerintahkan ADC untuk memanggil ambulans.

"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC. Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans," katanya.

Setelah penembakan tersebut, Ferdy Sambo lalu menjemput Putri Candrawathi dari kamarnya.

Ferdy Sambo disebut mendekap wajah sang istri agar tak melihat insiden tersebut.

Sambo kemudian memerintahkan Bripka Ricky Rizal unttuk mengantar Putri Candrawathi ke rumah Saguling.

Febri juga menjelaskan, pada saat itu Ferdy Sambo awalnya hendak bemain badminton ke Depok.

Mengutip Kompas.com, Ferdy Sambo kemudian memerintahkan sopirnya untuk berhenti saat melintasi kawasan Duren Tiga.

Ferdy Sambo lalu masuk ke rumah Duren Tiga dan mengklarifikasi terkait kejadian di Magelang kepada Brigadir J.

Perintah Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E menghajar Brigadir J akan dijelaskan di persidangan.

"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa,” kata Arman Hanis.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di hari yang sama, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga akan menjalani sidang.

Sementara tersangka Bharada E akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022).

Pada Rabu (19/10/2022), tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J juga akan menjalani sidang.

Nasib Ferdy Sambo Usai Tak Lagi Jadi Anggota Polri, Tidak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun.
Nasib Ferdy Sambo Usai Tak Lagi Jadi Anggota Polri, Tidak Dapat Gelar Purnawirawan dan Uang Pensiun. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Isi Dakwaan Ferdy Sambo

Dakwaan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J telah tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah didaftarkan sejak Senin (10/10/2022).

Pada dakwaan tersebut tertulis kronologi kejadian di Magelang sebelum pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Salah satu poin dakwaan itu tertulis bahwa Putri Candrawathi meminta Ferdy Sambo agar tidak menghubungi ajudan lain terkait kejadian di Magelang.

Kejadian yang dimaksud oleh Putri Candrawathi adalah terkait masuknya Brigadir J ke kamarnya yang berada di rumah di Magelang dan disebut melakukan tindakan kurang ajar terhadap dirinya.

Adapun permintaan tersebut disampaikan Putri Candrawathi usai menelepon Ferdy Sambo yang terlebih dahulu telah berada di Jakarta pada 8 Juli 2022.

"Setelah itu Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum’at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bahwa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT selaku Ajudan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Saksi PUTRI CANDRAWATHI telah masuk ke kamar pribadi Saksi PUTRI CANDRAWATHI dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Saksi PUTRI CANDRAWATHI, mendengar cerita tersebut, Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjadi marah kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT namun Saksi PUTRI CANDRAWATHI berinisiatif meminta kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi PUTRI CANDRAWATHI di Magelang)”," demikian tertulis dalam dakwaan.

Selanjutnya, menurut dakwaan itu, Putri Candrawathi pun meminta pulang ke Jakarta kepada Ferdy Sambo.

Sementara terkait kronologi lengkap soal kejadian di Magelang versi dakwaan yang beredar, peristiwa diawali pada 7 Juli 2022 ketika Putri Candrawathi meminta Bharada E dan Bripka RR untuk pulang karena Brigadir J bertengkar dengan Kuat Maruf.

Pada saat itu, Bharada E dan Bripka RR disebut berada di Masjid Agung yang berada di Alun-alun Magelang.

"Pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang), terjadi keributan antara Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan Saksi KUAT MA’RUF, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, Saksi PUTRI CANDRAWATHI menelepon Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang agar Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO kembali ke rumah Magelang," lanjut dakwaan itu.

Sesampainya di rumah di Magelang, Bharada E dan Bripka RR disebut mendengar keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf meski tidak mengetahui apa yang menyulut pertengkaran itu.

Kemudian, Bharada E dan Bripka RR disebut memasuki kamar Putri Candrawathi.

Lalu, Putri Candrawathi pun menanyakan keberadaan Brigadir J kepada mereka dan meminta untuk dipanggilkan.

Setelah itu, Bripka RR pun bersedia untuk memanggil Brigadir J.

"Sesampainya di rumah, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU maupun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah, lalu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO masuk kamar Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur, saat itu Saksi RICKY RIZAL WIBOWO bertanya “ada apa bu….” dan dijawab Saksi PUTRI CANDRAWATHI “YOSUA dimana....”, kemudian Saksi PUTRI CANDRAWATHI meminta kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO untuk memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI," seperti yang tertulis dalam dakwaan tersebut.

Namun, Bripka RR tidak langsung memanggil Brigadir J tetapi justru mengambil dua senjata milik Brigadir J dan dipindahkan ke kamar anak Ferdy Sambo yang berada di lantai dua.

"Tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tidak langsung memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua," demikian tertulis dalam dakwaan itu.

Kemudian, Bripka RR baru memanggil Brigadir J ,tetapi sempat ditolak.

Bripka RR pun membujuk Brigadir J agar mau menemui Putri Candrawathi.

Setelah itu, Brigadir J pun bersedia dan langsung menemui Putri Candrawathi yang tengah berada di kamar dengan diantar oleh Bripka RR.

Selang 15 menit, Brigadir J pun keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Namun, Kuat Maruf justru mendesak Putri Candrawathi agar melaporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo.

Dalam keadaan itu, Kuat Maruf disebut tidak mengetahui pasti kejadian yang sebenarnya terkait pertemuan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.

"Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akhirnya bersedia dan menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi PUTRI CANDRAWATHI duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO meninggalkan saksi PUTRI CANDRAWATHI dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri CANDRAWATHI sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar dari kamar, selanjutnya Saksi KUAT MA’RUF mendesak Saksi PUTRI CANDRAWATHI untuk melapor kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan berkata: “IBU HARUS LAPOR BAPAK, BIAR DIRUMAH INI TIDAK ADA DURI DALAM RUMAH TANGGA IBU”, meskipun saat itu saksi KUAT MA’RUF masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," akhir dakwaan itu.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akui Sadar Ada Kekeliruan yang Pernah Terjadi Terkait Kasus Kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akui Sadar Ada Kekeliruan yang Pernah Terjadi Terkait Kasus Kematian Brigadir J. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Kuat Maruf Desak Putri Candrawathi Lapor ke Ferdy Sambo

Misteri awal mula pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs perlahan-lahan semakin terbuka jelas.

Kuat Maruf disebut memiliki peran penting sebagai orang yang mendesak Putri Candrawathi agar melapor ke Ferdy Sambo terkait Brigadir J.

Kuat Maruf bahkan menggunakan kalimat," Ibu harus lapor Bapak. Biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu..."

Hal itu terungkap di surat dakwaan jaksa ini dilihat di SIPP PN Jaksel, Rabu (12/10/2022).

Dalam petikan surat dakwaan itu disebut, setelah pertemuan Putri dan Yosua di dalam kamar, Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

"Saksi Kuat Maruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," demikian petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.

Dalam dakwaan itu juga disebutkan, sebelum mendesak Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo, Kuat Maruf sempat terlibat keributan dengan Brigadir J di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.

Dijelaskan, keributan antara keduanya itu terjadi pada sore hari di rumah Ferdy Sambo yang berada di Perum Cempaka Residence, Magelang.

Karena keributan itu, membuat Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang saat itu berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang agar segera pulang bersama Bripka Ricky Rizal.

Sesampainya di rumah Magelang, Bharada E dan Bripka Ricky mendengar ada keributan.

Namun mereka tidak mengetahui secara pasti penyebab terjadinya keributan itu.

Setelah itu, Bharada E dan Bripka Ricky menghampiri Putri Candrawathi di dalam kamarnya yang saat itu sedang tiduran di kasur sembari berselimut.

"Ada apa bu?" kata Bripka Ricky bertanya kepada Putri Candrawathi.

"Yosua di mana," jawab Putri Candrawathi.

Kepada Bripka Ricky, Putri Candrawathi meminta dipanggilkan Brigadir J untuk menemuinya yang saat itu berada di dalam kamar.

Bripka Ricky Rizal setelah diperintah tidak kangsung memanggil Brigadir J. Ia terlebih dahulu mengambil senjata milik Brigadir J jenis HS dengan nomor seri H233001.

Selain itu, juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir J.

Dua unit senjata tersebut kemudian diamankan oleh Bripka Ricky ke lantai dua kamar anak Ferdy Sambo. Baru setelah itu Bripka Ricky menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah.

Bripka Ricky lantas bertanya kepada Brigadir J mengenai keributan yang terjadi melibatkan dirinya dengan Kuat Ma'ruf.

“Ada apaan Yos?” tanya Bripka Ricky.

"Enggak tahu bang kenapa Kuat marah sama saya," jawab Brigadir J.

Selanjutnya, Bripka Ricky mengajak Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah karena dipanggil oleh Putri Candrawathi. Namun, Brigadir J sempat menolak menghadap Putri Candrawathi.

Bripka Ricky Rizal kemudian kembali membujuk Brigadir J untuk bersedia menemui Putri Cabdrawathi di kamarnya yang berada di lantai dua.

Brigadir J akhirnya bersedia menemui Putri Candrawathi. Dalam pertemuan itu, posisi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Sementara Brigadir J duduk di lantai.

Setelah Brigadir J menemui Putri Candrawathi, Bripka Ricky memilih meninggalkan keduanya di kamar. Pertemuan Brigadir J dan Putri Candrawathi itu berlangsung selama 15 menit.

"Setelah itu, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," demikian keterangan surat dakwaan tersebut.

Keluarga Brigadir J Mohon Doa Persidangan Dilancarkan

Keluarga Besar akan menggelar acara 100 hari meninggalnya Brigadir J.

Sang Ayah, Samuel Hutabarat mengatakan acara 100 hari meninggalnya Brigadir J akan digelar pada Sabtu (15/10/2022) di kediamannya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi.

"Perhitungan keluarga itu di tanggal 15 pas 100 hari, jadi kami mau ngadain acara di rumah," kata Samuel Hutabarat, Selasa (11/10/2022).

Diketahui acara 100 hari meninggalnya Brigadir J itu digelar H-2 sidang perdana Ferdy Sambo CS yakni pada Senin (17/10/2022).

Dalam acara 100 hari ini kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak direncanakan hadir di Sungai Bahar untuk mengikuti peringatan ini.

Selain itu kata Samuel Hutabarat, Kuasa hukum keluarga juga meminta agar mengundang Ormas PBB (Pemuda Batak Bersatu) dan HBB (Horas Bangso Batak) sebagai bentuk rasa kebersamaan.

"Rencana awalnya cuma digelar dengan Gereja, tapi permintaan kuasa hukum diundang juga dari PBB (Pemuda Batak Bersatu) dan HBB (Horas Bangso Batak)," ucapnya.

Selain mendoakan Almarhum Brigadir Yosua di acara ini sekaligus untuk memohon doa kepada Tuhan agar semua proses hukum dilancarkan, dan persidangan dapat berjalan dengan baik.

(Tribunnews.com/Salis/Fersianus Waku/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandie Haryadi/Theresia Felisiani/Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

https://bangka.tribunnews.com/2022/10/13/sidang-ferdy-sambo-17-oktober-ngaku-tak-perintah-tembak-isi-dakwaan-sudah-bisa-dilihat?page=all

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved