Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Rizky Billar Tersangka, Sudah Ditetapkan Polisi, Kasus Dugaan KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Kolase Tribun Manado/Istimewa Tribun Medan/Youtube
Rizky Billar Tersangka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Resmi. Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. 

Status tersangka Rizky Billar ditetapkan polisi usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Pukul 11.00 WIB hari ini Rabu 12 Oktober 2022. 

Sebelumnya dugaan kekerasan dalam rumah tangga dilaporkan oleh Lesti Kejora.

Berikut keterangan polisi terkait status tersangka Rizky Billar.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.

Kini Billar akan melanjutkan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan status barunya sebagai tersangka.

Pemeriksaan Lanjutan

Rizky Billar belum selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Seusai diperiksa sebagai saksi sejak pukul 11.00 WIB, Billar langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Suami dari Lesti Kejora itu akan langsung jalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka malam ini.

"Malam ini juga akan dilakukan pemeriksaan Muhammad Rizky sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Tapi kami sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa statusnya sudah sebagai tersangka," tuturnya.

Salah satu alasan polisi menetapkan Billar sebagai tersangka adalah alat bukti yang sudah lebih dari cukup yakni ada dua alat bukti yang diserahkan Lesti Kejora.

"Pada kasus ini sudah ada dua alat bukti. Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka," jelasnya.

Sekedar informasi, Lesti Kejora sudah menyerahkan beberapa bukti dugaan tindak KDRT berupa hasil visum dan rekamam cctv.

Salah satu bukti pendukung adalah rekaman cctv ketika Rizky Billar melempar bola billiard ke Lesti Kejora.

Artikel ini telah tayang di: Tribunnews.com, Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved