Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Morgan Simanjuntak, Hakim yang Akan Pimpin Sidang Ferdy Sambo, Pernah Vonis Hukuman Mati

Mengenal sosok Morgan Simanjuntak, hakim yang akan pimpin sidang Ferdy Sambo. Pernah vonis terdakwa hukuman mati.

Editor: Frandi Piring
Handout
Sosok Morgan Simanjuntak, Hakim yang Akan Pimpin Sidang Ferdy Sambo, Pernah Vonis Hukuman Mati 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J akan segera dimulai.

Sidang perkara pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dimulai 17 Oktober 2022 mendatang.

Ketiga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan memimpin jalannya sidang adalah Wahyu Imam Santosa, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut.

Salah satu sosok hakim, yakni Morgan Simanjuntak sudah cukup familiar.

Pria kelahiran 22 September 1962 ini pernah menolak praperadilan tersangka KPK yang sebelumnya menjabat Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.

Selain itu, Morgan Simanjuntak juga pernah vonis hukuman mati terhadap bandar narkoba bernama M Rizal di Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2017.

Morgan juga pernah memimpin sidang perkara pembunuhan, di antaranya kasus Rahmadsyah di Medan yang membunuh dua anak tiri.

Selama proses sidang, ketiga hakim dan seluruh Kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mendapat penjagaan ketat.

Publik berharap pembunuhan Brigadir J mendapatkan proses seadil-adilnya dengan ancaman hukuman mati kepada para tersangka.

Berkas perkara Ferdy Sambo diserahkan ke PN Jakarta Selatan

Akhirnya berkas perkara tersangka Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Polri telah menetapkan sejumlah tersangka.

Di antaranya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memastikan, sejauh ini pihaknya sudah siap menerima pelimpahan berkas dakwaan tersebut.

"Iya betul (pelimpahan berkas dakwaan, red). Mengenai jam berapa nanti akan diinfokan pihak kejaksaan, yang jelas PN Jaksel siap kapan saja," kata Djuyamto saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (10/10/2022).

Djuyamto lantas membeberkan beberapa persiapan yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan menjelang digelarnya sidang Ferdy Sambo Cs.

Kata dia, PN Jakarta Selatan telah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan serta melakukan koordinasi dengan awak media untuk kepentingan penyebarluasan informasi sidang tersebut.

"Persiapan-persiapan sudah dilakukan baik secara teknis administrasi penerimaan berkas pelimpahan,

koordinasi dengan kejaksaan maupun kepolisian, koordinasi dengan media pers untuk liputan persidangan," ucap Djuyamto.

Lebih lanjut kata dia, dengan adanya penyerahan berkas dakwaan ini, maka persidangan akan dilakukan paling lama satu pekan ke depan.

Hanya saja, Djuyamto belum dapat memastikan tanggal dan waktu persidangan untuk para tersangka tewasnya Brigadir J ini.

Dirinya menyebut, akan menyampaikan kabar lebih lengkapnya usai penerimaan berkas dakwaan pagi ini.

"Persidangan agar dilaksanakan kira-kira satu minggu pasca ditetapkan majelis hakimnya," tukas Djuyamto.

Persidangan Ferdy Sambo cs juga bakal mengungkap motif pembunuhan Brigadir J secara jelas.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK MORGAN SIMANJUNTAK, Hakim Sidang Ferdy Sambo CS Pengalaman di Kasus Pembunuhan, https://medan.tribunnews.com/2022/10/11/sosok-morgan-simanjuntak-hakim-sidang-ferdy-sambo-cs-pengalaman-di-kasus-pembunuhan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved