Breaking News
Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Boltim Sulawesi Utara

Tingkat Perceraian di Boltim Sulawesi Utara Tinggi, Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan

Tingkat Perceraian di Bolaang Mongondw Timur (Boltim), Sulawesi Utara Tinggi, Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan.

Penulis: Rafsan Damopolii | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rafsan Damopolii
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Tutuyan Boltim, Sulawesi Utara, di desa Togid, jadi langganan warga mengajukan permohonan atau gugatan cerai. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengikat janji suci dalam wujud pernikahan tak melulu jadi hal yang sakral di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

Pasalnya, tingkat perceraian pasangan suami-istri di daerah ini terbilang cukup tinggi.

Hingga bulan Oktober 2022 saja, tercatat 121 kasus perceraian disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Tutuyan Boltim.

Dari jumlah tersebut, 87 perkara di antaranya gugatan cerai yang diajukan pasangan perempuan. Kemudian 21 perkara lainnya dari pasangan laki-laki melalui talak.

Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, yakni 116 sepanjang 2021.

Bahkan jumlah permohonan perceraian di kalangan ASN Boltim juga terbilang tinggi di banding tahun sebelumnya.

"Permohonan izin mengajukan perceraian dikalangan PNS sampai dengan saat ini sudah 8 orang. 

Tahun 2022 sedikit meningkat permohonan izin cerai dari pimpinan tersebut," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Kabupaten Boltim, Rezha Mamonto.

Sementara itu, Ketua PA Tutuyan Hizbuddin Maddatuang, melalui Panitera Muda Hukum, Farhan Husain mengatakan kasus perceraian di Boltim rentan dialami pasangan suami-istri dengan usia masing-masing antara 21-35 tahun.

"Rata-rata umur para penggugat dan tergugat di atas 21-35 tahun. Dan untuk usia pernikahan pasangan yang bercerai dominan di atas 6 bulan sampai 12 tahun," ujar Farhan.

Penyebab tingginya perceraian di Boltim, lanjut dia, dipengaruhi faktor ekonomi dan perselingkuhan.

"Alasan dominan para pasangan muda ini bercerai karena masalah ekonomi dan faktor kehadiran orang ketiga," tambahnya.

Mengantisipasi maraknya perceraian di Boltim, pihak Pengadilan Agama selalu berupaya memediasi pemohon atau penggugat kembali ke keluarga atau ke sesepuh desa masing-masing

"Jadi kami berupaya agar persoalan ini diselesaikan kembali ke internal keluarga lagi, mencari sosok yang dipercaya untuk menasehati ataupun di wilayah internal desa.

Agar dari mulai tingkat desa sudah mengetahui ada masalah yang terjadi di masyarakat dalam hal ini masalah keluarga, dan diupayakan solusinya," pungkas Farhan Husain. 

Sosok Refdi Andri Mantan Kapolda Sulawesi Utara Pernah Tangkap Oknum Polisi Penyuplai Senjata ke KKB

Keluarga Brigadir J Siapkan Kejutan Saat Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Nanti, Ternyata Hal Ini

Pedagang di Minsel Sulawesi Utara Shinta Jual Daging Ayam Potong 100-150 Kg per Hari


 

 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved