Belajar Hukum
Istilah Hukum, Apa Itu Jaksa Penuntut Umum? Berikut Tugas dan Wewenang
Berikut Tugas dan Wewenang dari Jaksa Penuntut Umum, Baik di Luar Maupun di dalam Pengadilan
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum atau JPU adalah istilah yang sering kita dengar terkait masalah hukum.
JPU adalah Jaksa atau pejabat di Bidang Hukum yang melakukan penuntutan dalam perkara yang disidangkan.
JPU juga mempunyai beberapa tugas dan wewenang baik di dalam persidangan maupun sebelum suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Lantas apa saja tugas dari JPU tersebut? Berikut uraiannya berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana:
1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik
pembantu.
2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan, dengan memberi
petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan
lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
4. Membuat surat dakwaan.
5. Melimpahkan perkara ke Pengadilan
6. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
7. Melakukan penuntutan.
8. Menutup perkara demi kepentingan hukum.
9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum.
10. Melaksanakan penetapan hakim.
• Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara Target Rampung Akhir Tahun 2022
• Richard Sualang Dampingi Steven Kandouw Terima Kunker Komisi IV DPR RI ke Bunaken Sulawesi Utara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/aktris-nirina-zubir-dan-keluarga-jadi-saksi-korban-dalam-persidengan-kasus-mafia-tanah.jpg)