Tragedi Kanjuruhan
Siapa Sangka, 2 Sosok Ini Diduga yang Perintah Lakukan Penembakan Gas Air Mata, Tragedi Kanjuruhan
Dua sosok ini diduga yang perintah lakukan penembakan gas air mata, di Tragedi Kanjuruhan diungkap langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa sangka, 2 sosok ini diduga yang perintah lakukan penembakan gas air mata, di Tragedi Kanjuruhan
Terungkap sudah, inilah 2 sosok yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, jawa Timur, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Sebuah tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut perlahan mulai terungkap, kini kasusnya dinaikan ke tingkat penyidikan, kepolisian pun telah menetapkan enam orang tersangka.
Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris sebagai Ketua Panpel, Suko Sutrisno security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Dari peran para tersangka, terungkap sosok yang diduga memerintahkan penembakan gas air mata.
Mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keduanya diduga yang memberikan perintah melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga lapangan.

Baca juga: Siapa Sangka, Empat Pejabat Utama Polres Malang adalah Tersangka Pelanggar Etik Tragedi Kanjuruhan
Mereka menginstruksikan hal tersebut kepada 11 anggotanya.
Kesebelas anggota polisi itu lantas melesatkan 11 tembakan gas air mata.
7 tembakan diarahkan ke tribun selatan, 1 tembakan menuju tribun utara, dan 3 tembakan menuju lapangan.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sigit dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Sementara itu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dijadikan tersangka karena yang bersangkutan mengetahui adanya larangan pemakaian gas air mata dalam pengendalian massa di Stadion.
Namun, Kompol Wahyu tidak mencegah anggotanya yang menembak gas air mata.
"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel," kata Kapolri.

Baca juga: Siapa Sangka, 20 Polisi Jadi Terduga Pelanggar Etik yang Tembakkan Gas Air Mata, Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan
penembakan
gas air mata
Jawa Timur
Malang
Arema
Persebaya
Surabaya
Listyo Sigit Prabowo
Kapolri
Polres
Bambang Sidik Achmadi
Hasdarman
Brimob
Polda
terungkap
tersangka
Nasib Cahayu Nur Dewata, Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan, Hilang Ingatan dan Trauma |
![]() |
---|
Akibat Tragedi Kanjuruhan, 38 Anak-anak Masih Trauma, Bahkan Masih Ada yang Menangis |
![]() |
---|
Aksi Damai Korban Tragedi Kanjuruhan, Ini Bunyi 3 Tuntutan Aremania |
![]() |
---|
Imbas Tragedi Kanjuruhan, Menko Polhukam Minta Iwan Bule Mundur dari Ketu Umum PSSI |
![]() |
---|
Direktur PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita Resmi Ditahan |
![]() |
---|