Tragedi Kanjuruhan
Siapa Sangka, Empat Pejabat Utama Polres Malang adalah Tersangka Pelanggar Etik Tragedi Kanjuruhan
Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Polri telah lakukan pemeriksaan internal terhadap polisi yang menembakkan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah empat pejabat utama Polres Malang yang jadi tersangka pelanggar etik dalam Tragedi Kanjuruhan
Tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi salah satu tragedi paling pilu yang pernah terjadi dalam dunia sepak bola.
Sebuah tragedi kerusuhan dan insiden saling injak yang diduga lantaran gas air mata yang ditembakkan oleh Polisi telah merenggut ratusan nyawa suporter
Akibat tragedi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Polri telah melakukan pemeriksaan internal terhadap polisi yang menembakkan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.
Dari 31 polisi yang diperiksa, terdapat 20 orang kini terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Terkait pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," ujar Sigit dalam jumpa pers dj Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
Sigit menyampaikan, empat di antaranya merupakan pejabat utama di Polres Malang.

Baca juga: Kronologi Kasus Tragedi Kanjuruhan Versi Polri, Jenderal Listyo Ceritakan Kepanikan Aremania
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Didesak Usut Anggotanya yang Diduga Sebabkan Korban Jiwa Suporter Arema
Mereka adalah AKBP Ferli Hidayat (FH) yang saat itu menjabat Kapolres Malang, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS.
Kemudian, perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D.
"Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, AKP H, AKP WS dan Aiptu BP. Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," kata dia.
Sigit menekankan bahwa pihaknya segera memproses 20 polisi yang melanggar itu agar mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia menyebut, jumlah polisi yang melanggar etik di kasus Kanjuruhan masih bisa terus bertambah.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang pecah pada Sabtu (1/10/2022) berujung tewasnya 131 orang.
Berdasarkan data Kementerian PPPA, dari total yang meninggal, 33 di antaranya merupakan anak-anak berusia 4-17 tahun.
Tragedi Kanjuruhan
pejabat
Polres
Malang
pelanggar
etik
tragedi
Kanjuruhan
gas air mata
1 Oktober 2022
kerusuhan
polisi
Nasib Cahayu Nur Dewata, Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan, Hilang Ingatan dan Trauma |
![]() |
---|
Akibat Tragedi Kanjuruhan, 38 Anak-anak Masih Trauma, Bahkan Masih Ada yang Menangis |
![]() |
---|
Aksi Damai Korban Tragedi Kanjuruhan, Ini Bunyi 3 Tuntutan Aremania |
![]() |
---|
Imbas Tragedi Kanjuruhan, Menko Polhukam Minta Iwan Bule Mundur dari Ketu Umum PSSI |
![]() |
---|
Direktur PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita Resmi Ditahan |
![]() |
---|