Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Saksi Ahli dari Manado Akan Dihadirkan Bharada E saat Sidang, Ringankan Hukuman, Siapa?

Bharada E akan hadirkan seorang saksi ahli dari Manado, Sulawesi Utara dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Diungkap pengacara Ronny Talapessy.

Editor: Frandi Piring
Dok. Puspenkum Kejagung/via TribunJabar.id
Bharada E atau Richard Eliezer akan hadirkan 10 saksi dan ahli saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Foto Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ketegangan disebut terpancar dari tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (Kompas TV) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 10 orang saksi dan ahli akan dihadirkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari 10 saksi tersebut, ada yang bakal didatangkan dari Manado, Sulawesi Utara.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Ia mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tapi ia tidak menjelaskan siapa saksi dan ahli meringankan tersebut.

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Richard Eliezer alias Bharada E, Selasa (30/8/2022). Terbaru, Ronny kritik ketua Komnas HAM yang menyebutkan kronologi pembunuhan Brigadir J tak sesuai pernyataan kliennya, Minggu (11/9/2022).
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Richard Eliezer alias Bharada E. Terbaru, Ronny mengatakan akan menghadirkan sebanyak 10 saksi dan ahli meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi," ujarnya, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/10/2022).

Ronny menuturkan, akan menghadirkan beberapa saksi yang jumlahnya tak lebih dari 10 orang.

Dari jumlah itu, saksi yang dihadirkan akan didatangkan langsung dari Manado, Sulawesi Utara.

"Ada saksi untuk meringankan juga, nanti kita datangkan juga dari Manado," kata dia.

Ronny berharap, kehadiran mereka dapat membuktikan bahwa Bharada E menembak Brigadir J di bawah perintah atasannya, Ferdy Sambo.

"Fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah ya, Pasal 51 Ayat 1 (KUHP)," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya itu bebas dari jeratan hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Target kita adalah bebas," ujarnya, kepada wartawan pada Rabu (5/10/2022).

Ronny mengatakan, Bharada E hanya diperintah oleh atasannya, Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Oleh sebab itu, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved