Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lesti Kejora Alami KDRT

Rizky Billar Semakin Terpojok, Hasil Visum Lesti Kejora Terungkap, Ada Gangguan Fungsi Leher?

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Lesti Kejora dipastikan mengalami gangguan fungsi leher.

Editor: Tirza Ponto
Instagram/insta.nyinyir
Rizky Billar Semakin Terpojok, Hasil Visum Lesti Kejora Terungkap, Ada Gangguan Fungsi Leher 

Pihak kepolisian sekaligus menyampaikan fakta baru terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora.

Rupanya, Lesti Kejora diam-diam sudah sering mengalami KDRT oleh Rizky Billar, sang suami.

Namun, selama ini Lesti Kejora memilih memendamnya.

Baca juga: Momen Lesti Kejora Sebut Hidupnya bak Pincang Jika Tanpa Rizky Billar

Rizky Billar memberikan hadiah mewah bagi Lesti Kejora.
Rizky Billar memberikan hadiah mewah bagi Lesti Kejora. (Youtube/ Leslar Entertainment)

Puncak prahara rumah tangga Lesti dan Billar justru berujung pada laporan polisi yang dilayangkan, Rabu (28/9/2022) lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Billar pernah melempar istrinya itu dengan bola billiar.

Menurutnya, aksi itu terlalu berbahaya.

Beruntung, lemparan Billar meleset.

"Sebelumnya dia sering mengalami KDRT. Nah, kemudian itu puncaknya dia sudah tidak tahan lagi dia melapor," bebernya.

"Pernah juga si Rizky Billar emosi, marah dengan Lesti Kejora itu melempar bola billiard tapi si Rizky kepeleset sehingga bola itu tidak kena. Coba bayangkan bola itu dilempar kalau kena kepala gimana bisa pecah," tandas Zulpan.

Diperiksa Siang Ini, Bisa Langsung Ditahan

Rizky Billar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT pada Lesti Kejora hari ini, Kamis (6/10/2022).

Pemeriksaan ini beragendakan pemeriksaan untuk meminta keterangan Rizky Billar atas perbuatannya pada Lesti.

Disebutkan polisi, hingga kini status Rizky Billar masih sebatas saksi.

Namun, Billar bisa segera jadi tersangka jika apa yang dituduhkannya terbukti.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved