Boltim Sulawesi Utara
Potret ASN Kecamatan Modayag Boltim Sulut, Diwajibkan Pakai Baju Adat Mongondow Setiap Hari Kamis
Para pegawai negeri sipil atau PNS di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), wajib memakai baju khas Mongondow.
Penulis: Rafsan Damopolii | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diwajibkan memakai pakaian adat setiap hari Kamis.
Para pegawai negeri sipil atau PNS di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), wajib memakai baju khas Mongondow.
Demikian halnya yang terpantau di Kantor Pemerintah Kecamatan Modayag, Kamis (06/10/2022) pagi.
Sejumlah pegawai tampak berbalut kain dengan corak satu warna. Masing-masing, baju Salu untuk pria dan setelan Baniang untuk pegawai wanita.
(Salu dan Baniang adalah pakaian khas suku Mongondow, dengan ciri khas kainnya yang mengkilap mirip satin. Salu sendiri terdiri atas bahan kain dan lapisan kebaya)
Camat Modayag, Asral Mamonto mengatakan telah mewajibkan penggunaan baju adat kepada pegawainya semenjak menerima surat Instruksi Bupati Nomor 10/BMT/149/IX/2022, bulan September lalu.
Ia mengaku bangga sebagai anak daerah turut melestarikan adat dan budaya Mongondow lewat penggunaan baju Salu dan Baniang.
"Ada rasa kebanggaan tersendiri memakai baju adat mongondow di lingkungan kerja, terlebih sebagai pelayan masyarakat, ini juga menjadi sarana pemerintah mempromosikan budaya Bolaang Mongondow," tutur Asral. (*)
(Modayag merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, provinsi Sulawesi Utara, Indonesia)
Baca Berita Tribun Manado: KLIK LINK