Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Siapa Sangka, Rizky Billar Terancam Dapat Hukuman Berat Ini Akibat Dugaan Kasus KDRT yang Ia Lakukan

Rizky Billar terancam dapat hukuman berat ini akibat dugaan kasus KDRT yang ia lakukan, selain itu juga ia didepak dari acara Dangdut Academy 5

Editor: Erlina Langi
Kolase Tribunmanado (HO)
Siapa Sangka, Rizky Billar Terancam Dapat Hukuman Berat Ini Akibat Dugaan Kasus KDRT yang Ia Lakukan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa sangka, Rizky Billar terancam dapat hukuman berat ini akibat dugaan kasus KDRT yang ia lakukan

Pasangan yang kerap kali tampil romantis di depan publik itu kini tengah jadi sorotan

Dugaan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar kini mengancam karirnya

Diketahui bahwa Rizky Billar kini bukan lagi salah satu host di acara Dangdut Academy 5

Selain itu, kasus yang menjerat dirinya kini mendapat ancaman hukuman penjara.

Bahkan Polisi juga kini blak-blakan soal kemungkinan besar bahwa Rizky Billar akan ditahan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi

Rizky Billar resmi didepak sebagai host Dangdut Academy 5 buntut dugaan KDRT.
Rizky Billar resmi didepak sebagai host Dangdut Academy 5 buntut dugaan KDRT. (Kolase TribunStyle.com)

Baca juga: Rizky Billar Dikecam dan Didepak dari Host DAcademy 5, Penonton Riuh Bertepuk Tangan, Stop KDRT

"Iya (ancaman 5 tahun tahanan), jadi untuk ancaman lima tahun kita tetap ada barang bukti dan keterangan saksi-saksi itu mengarahkan kepada yang diduga," kata Nurma Dewi, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/10/2022).

Diketahui pihak kepolisian telah melakukan olah TKP di kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Bahkan pihak kepolisian sudah dua kali lakukan olah TKP.

Setelah melakukan olah TKP, pihak kepolisan bakal lakukan rekontruksi.

"Jelas (ada rekontruksi), laporan sudah masuk, kemudian cek TKP selesai, lanjut nanti setelah semuanya lengkap kita pasti melakukan (rekontruksi)," ujar Nurma Dewi.

Menurut Nurma Dewi, kasus ini bisa dihentikan proses penyidikannya jika Lesti Kejora mencabut laporannya.

Jika Rizky Billar hanya meminta maaf namun Lesti Kejora tak mencabut laporan.

Maka, proses penyidikan masih tetap berlanjut.

"Delik aduan bisa mediasi jika laporan itu dicabut proses selesai."

"Jadi kalau udah dicabut dari saudara korban bisa selesai masalahnya. Tapi jika ada permohonan maaf tapi tidak dicabut untuk laporan polisi tindak pidana akan terus berlanjut," terang Nurma Dewi.

Potret Lesti Kejora, Duduk di Kursi Roda. Tulang Leher Bergeser hingga Mata Kiri Terlihat Lebam.
Potret Lesti Kejora, Duduk di Kursi Roda. Tulang Leher Bergeser hingga Mata Kiri Terlihat Lebam. (Tribunnews.com)

Baca juga: Lesti Kejora Sempat Ungkap Tanggapan Jika Suatu Saat Hidup Tanpa Rizky Billar

Hasil Visum

Lesti Kejora menjalani masa pemulihan pasca mengalami KDRT.

Kendati begitu, hasil visum yang dilakukan Lesti Kejora akan keluar pada Jumat (7/10/2022).

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan beberapa luka yang dialami oleh Lesti Kejora.

Beberapa dampak KDRT yang dialami Lesti salah satunya adalah luka lebam.

Luka lebam tersebut diketahui berada di bagian tubuh biduan satu anak itu seperti di wajah, tangan, kaki akibat bantingan.

"Ya, di muka mengakibatkan lebam. Tetapi, tangan ya, tangan dan kaki itu akibat bantingan ya," ujar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022).

Selain itu ada luka-luka yang tidak diperlihatkan kepada publik. Luka tersebut berada di bagian tubuh dari Lesti Kejora.

"Ada luka-luka itu memang tidak diperlihatkan ke media. Karena, merupakan bagian yang beliau katakan adalah sensitif, aurat, tertutup," tutur Zulpan.

"Jadi, tidak kita perlihatkan. Tetapi, penyidik telah memiliki foto-foto," lanjutnya.

Telah tayang di Tribunnews.com

https://www.tribunnews.com/seleb/2022/10/05/polisi-ungkap-ancaman-hukuman-rizky-billar-jika-terbukti-lakukan-kdrt-ke-lesti-kejora?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved