Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Keluar dari Bareskrim Dikawal Brimob, Jadwal Sidang Diterbitkan

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi keluar dari Bareskrim. Jadwal sidang diterbitkan.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Rahel
Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Keluar dari Bareskrim Dikawal Brimob, Jadwal Sidang Diterbitkan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi terlihat keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Polri pukul 10.05 WIB pagi.

Keberadaan Ferdy Sambo terdeteksi dari kedatangan dua kendaraan taktis Brimob yang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.43 WIB.

Sejumlah personel Brimob tampak berjaga-jaga di ruang pemeriksaan kesehatan Bareskrim Polri dan meminta jurnalis untuk tidak berada di sekitar area tersebut.

Tak lama setelah tampak Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan pukul 10.05 WIB, mereka menuju elevator Bareskrim Polri.

Diketahui, hari ini penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Terungkap Kondisi Bharada E Jelang Persidangan, Siap Hadapi Ferdy Sambo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tersangka dan barang bukti bakal ditampilkan ke publik saat pelimpahan dilakukan. "Ya ditampilkan dengan barang buktinya," kata Dedi.

Dedi juga mengatakan agenda pelimpahan 11 tersangka dimajukan jadi pukul 11.00 WIB.

"Jam 11 pelaksanaannya maju. Berangkat dari Bareskrim ke Kajagung untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Dedi.

Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo sejak ditetapkan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Polri.

Ditemui sesudahnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya telah dibawa dari Mako Brimob ke Bareskrim Polri.

Ia juga mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Iya mau dampingi, katanya pelimpahan di Bareskrim," kata Arman Hanis.

Baca juga: Babak Baru Ferdy Sambo Cs Hadapi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Persiapan Diadili

Jadwal Sidang Kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan

Sementara, sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/10/2022).

Demikian harapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Ia berharap sidang kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, bisa secepatnya digelar.

Fadil Zumhana meminta jajarannya untuk sesegera mungkin melimpahkan berkas seluruh tersangka dan berharap agar sidang segera digelar pada Senin (10/10/2022) depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kita ingin sidang secepatnya, sederhana dan berbiaya ringan. Maka kami sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke pengadilan. Semoga Senin, minggu depan sidang sudah dimulai di PN Jakarta Selatan,” kata Fadil kepawa wartawan, Rabu (5/10/2022).

Namun, Fadil mengakui jajarannya masih melakukan koreksi dan perbaikan rencana surat dakwaan yang bakal dibacakan saat sidang perdana.

Sementara, Humuas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan masih menunggu limpahan berkas secara resmi dari Kejaksaan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap melaksanakan sidang pengadilan perkara pidana Ferdy Sambo, apabila berkas dari Kejaksaan telah diterima pihak Pengadilan Jaksel," kata Djuyamto.

Baca juga: Kondisi Rumah Ferdy Sambo di Saguling, Dijaga Dua Orang Berkaus Hitam, Dari Kemarin Kosong di Sini

Adapun para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Khusus Ferdy Sambo, selain dijerat perkara pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Polri turut dijerat perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

Selain sidang pidana pembunuhan berencana, yang juga jadi perhatian adalah sidang kode etik personel Polri yang hingga kini masih berlangsung.

Setelah sempat tertunda tiga kali karena saksi kunci, yakni Akbp Arief Rahman sakit, sidang etik terhadap karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dipastikan akan digelar pekan ini.

Brigjen Hendra Kurnawan diduga ikut memerintahkan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Selain Hendra, masih ada 2 tersangka obstruction of justice yang juga masih menunggu persidangan.

Sebagai informasi, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian untuk tujuh tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE. Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.

Baca juga: Masih Ingat Bharada E? Dulu Takut Sama Ferdy Sambo hingga Tega Bunuh Brigadir J, ini Kabar Terbaru

Baca Berita Tribun Manado: Klik LINK

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dikawal Brimob, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Keluar dari Bareskrim, Ini Jadwal Sidangnya,

https://medan.tribunnews.com/2022/10/05/dikawal-brimob-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-keluar-dari-bareskrim-ini-jadwal-sidangnya?page=all.

Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved