Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi Menolak Sidang Cerai Perdana, Gugatan Anne Ratna Mustika Ada Kesalahan

Gugatan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ada kesalahan, Dedi Mulyadi menolak sidang cerai perdana.

Editor: Frandi Piring
Tribun Jabar
Dedi Mulyadi Menolak Sidang Cerai Perdana. Gugatan Anne Ratna Mustika Ada Kesalahan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menolak sidang perdana gugat cerai yang dilayangkan istrinya, Anne Ratna Mustika, di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Kang Dedi juga tidak hadir di sidang perdana gugat cerai ini.

Alasan Dedi Mulyadi tak menghadiri sidang karena ada kesalahan dalam isi laporan gugatan sang istri, Anne Ratna Mustika.

Melalui kuasa hukumnya, Dedi Mulyadi menolak sidang gugat cerai pertama ini karena alamat pemanggilan untuk sidang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.

Menurut kuasa hukum Dedi Mulyadi Ojat Sudrajat, surat undangan persidangan kepada Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.

"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," ujar Ojat Sudrajat kepada wartawan di PA Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Dia mengatakan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta, bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat rumah di Subang.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Dalam artikel mengulas tentang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Anggota DPR RI Dedi Mulyadi
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Dalam artikel mengulas tentang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Anggota DPR RI Dedi Mulyadi (Kolase Tribunnews (Dok Dedi Mulyadi-Tribun Jabar/Mega Nugraha))

Dengan begitu, Ojat mengatakan, tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.

"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," ucap Ojat.

Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi mengambil langkah berbeda dalam persidangan pertama gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Anne yang merupakan Bupati Purwakarta hadir di persidangan. Dia didampingi keluarga.

Anne mengatakan bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.

"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Anne.

Dia mengatakan, dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.

"Tadi Persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti," ujar Anne.

Mengenai alasan menggugat Dedi, Anne belum memberikan keterangan pasti. Dia hanya minta didoakan

"Yah ada lah (alasannya). Doakan saja berjalan lancar," ujar Ambu Anne.

Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, kedua belah pihak, baik pengguggat dan tergugat, hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB.

Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Fakta-fakta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Fakta-fakta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi. (Dok. Istimewa)

Tak lama tiba di PA Kabupaten Purwakarta, mereka langsung memasuki ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.

Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.

Sidang ini berlangsung singkat, hanya lima menit.

Baca Berita Tribun Manado: Klik LINK

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Tolak Sidang Perdana Gugatan Cerai Istrinya, Si Cantik Anne Ratna Mustika, Alasannya?, https://jabar.tribunnews.com/2022/10/05/dedi-mulyadi-tolak-sidang-perdana-gugatan-cerai-istrinya-si-cantik-anne-ratna-mustika-alasannya?page=all.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved