Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips dan Trik

Cara Blokir STNK Kendaraan Bermotor yang Sudah Dijual ke Orang Lain

Proses yang sebaiknya dilakukan setelah menjual kendaraan bermotor adalah dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK, Cara Blokir STNK Kendaraan Bermotor yang Sudah Dijual ke Orang Lain 

Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.

Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.

  1. Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas
  2. Pilih Menu PKB
  3. Pilih Pelayanan
  4. Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  5. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  6. Unggah kelengkapan dokumen
  7. Klik "Kirim"

Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.

Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved