Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Imbas Konten Prank KDRT

Baim Wong dan Paula melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu atau laporan telah melakukan tindak pidana.

Editor: Tesalonika Geatri
Tangkapan Layar YOUTUBE CHANNEL
Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baim Wong dan Paula Verhoeven kini terancam penjara usai buat konten prank kekerasan dalam rumah tangga  (KDRT).

Konten Baim Wong dan Paula Verhoeven yang disebut bohongan menuai kecaman.

Baim Wong dan Paula akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Bagaimana reaksi petugas terkait laporan ini?

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Febriman Sarlase, menyayangkan perlakukan Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven yang membuat video prank.

Paula Verhoeven dan Baim Wong.
Paula Verhoeven dan Baim Wong. (Instagram @baimwong)

Diketahui, pasangan artis itu membuat video prank soal laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke kantor polisi.

Menurut Kompol Febriman, sangat disayangkan sikap Baim Wong yang menjadikan institusi kepolisian dan isu KDRT sebagai konten hiburan.

"Itu (konten prank) sangat disayangkan secara pribadi dan institusi, karena yang dilakukan itu untuk kepentingan konten pribadi dan dilakukan di institusi kepolisian," kata Febriman di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Febriman menjelaskan, konten prank KDRT tersebut dibuat pada Sabtu (1/10/2022), sore hari.

"Kasus prank saudari Paula dan saudara Baim Wong memang benar adanya. Terjadi di Polsek Kebayoran Lama, tanggal 1 Oktober, pukul 16.00 WIB," tutur Febriman.

Sebelum laporan Paula diterima polisi, Baim masuk ke ruangan SPKT dan mengungkap bahwa itu semua hanyalah prank semata.

"Seperti biasa, sudah SOP, setiap ada yang mau buat laporan akan ditindaklanjuti. Tapi sebelum diterima laporannya, pas Paula lagi cerita kronologi, Baim masuk ke dalam dan menyatakan 'bapak kena prank'," lanjut Febriman.

Atas kejadian ini, publik hingga rekan artis ramai menghujat Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Apalagi Baim dan Paula membuat konten laporan KDRT setelah kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora mencuat.

Publik menilai apa yang dilakukan Baim dan Paula tidaklah empati. Akibatnya keduanya dihujat habis-habisan di media sosial.

Baim Wong dan Paula Prank Polisi soal KDRT Dicap Sebagai Contoh Buruk Bagi Publik
Baim Wong dan Paula Prank Polisi soal KDRT Dicap Sebagai Contoh Buruk Bagi Publik (Youtube)

 

Bahkan karena kasus ini, Baim dan Paula dipolisikan oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia.

Baca juga: Prajurit TNI Tendang Suporter, Panglima Jenderal Andika Siap Usut, Minta Semua Video Bukti Dikirim

Baca juga: Pantas Nasdem Pilih Anies Baswedan Sebagai Capres 2024, Hanta Yuda Sebut Paling Realistis

Ormas Sahabat Polisi Indonesia melaporkan artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.

"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada.

Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.

Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Di sisi lain Baim Wong pun telah meminta maaf terkait prank KDRT yang diunggah lewat akun YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022).

"Salahnya saya, tidak melihat situasinya. Ketika kita nonton juga saya melihat seperti ini, salah banget. Harusnya, lebih peka lagi. Biar belajar ya, belajar terus. Harus lebih peka, salah saya. Mudah-mudahan teman-teman memaklumi. Salah saya, salah banget," ujar Baim.

Terancam penjara

Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven kini berhadapan dengan persoalan hukum.

Konten Baim Wong dan Paula Verhoeven yang disebut bohongan menuai kecaman.

Baim Wong dan Paula dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan, tetap memproses laporan Sahabat Polisi meski Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah minta maaf.

"Jika ada permintaan maaf itu tidak masalah, tapi proses laporan tetap berjalan," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Nurma pun menjelaskan, pasangan artis tersebut diduga melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu atau laporan telah melakukan tindak pidana bahwa mengetahui hal itu tidak dilakukan.

"Keduanya terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," ungkap Nurma.

Sebelumnya diberitakan, Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.

Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Artikel ini telah tayang di: Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved