Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Mahfud MD Apresiasi Polri Usai Tahan Putri Candrawathi, Sebut Kapolri Serius Sejak Awal

Mahfud MD Apresiasi Polri Usai Tahan Putri Candrawathi. Sebut Kapolri Serius Sejak Awal Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado
Menko Polhukam Mahfud MD Apresiasi Polri Usai Tahan Putri Candrawathi, Sebut Kapolri Serius Sejak Awal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi sikap Polri terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Mahfud MD menyatakan bahwa Kapolri dan jajaran telah serius menangani kasus tersebut.

Diketahui, perkembangan terbaru, tersangka Putri Candrawathi akhirnya ditahan.

Mahfud MD mengatakan, hal itu menjawab keraguan masyarakat yang awalnya menganggap Polri tidak serius mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Bagus, gini lho di tengah masyarakat ini kan masih ada semacam keraguan yaitu disebar-sebar seakan-akan Polri enggak serius,

kalau Saudara lihat Kapolri itu sudah sangat serius sejak awal," kata Mahfud di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Menurut Mahfud, keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terlihat ketika berhasil mengungkap adanya pembunuhan terhadap Brigadir J alih-alih tembak-menembak.

Selain itu, berkas perkara ini juga sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung dan Putri Candrawathi selaku tersangka pun akhirnya ditahan setelah lama dipertanyakan oleh publik.

"Saya kira sampai saat ini Kapolri serius menangani ini, tidak ada sesuatu yang mencurigakan atau apapun itu," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Sigit mengatakan, mengatakan pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni barang bukti dan lima tersangka di kasus kematian Brigadir J pekan depan.

“Setelah ini (P21) kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk kita serahkan

kepada Kejaksaan yang akan kita laksanakan antara hari Senin ataupun Rabu,” kata Sigit di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo,

Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Selain itu, Polri juga menetapkan 7 anggotanya yang terlibat tidak profesional di kasus Brigadir J sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, pada 28 September 2022,

mengumumkan kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved