Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga BBM

Harga Pertamax di 10 Provinsi Turun Jadi Rp 13.900 per Liter, Khusus Sulut Rp 14.200

Pemerintah melalui Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.

Editor: Aswin_Lumintang
Kontan/Muradi
Ilustrasi bensin non subsidi Pertamax. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.

Setidaknya PT Pertamina (Persero) telah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp13.900 per liter dan berlaku pada 1 Oktober 2022.

Harga tersebut turun Rp600 dari sebelumnya Rp14.500 per liter.

Ilustrasi daftar motor honda yang cocok isi bbm premium, pertalite, pertamax, atau pertamax turbo.
Ilustrasi daftar motor honda yang cocok isi bbm premium, pertalite, pertamax, atau pertamax turbo. (teknik-otomotif.com)

"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis pengumuman Pertamina yang dikutip Tribun, Sabtu (1/10/2022).

Adapun harga Rp13.900 berlaku hanya di sejumlah provinsi yaitu Nangroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Sementara provinsi lainnya berkisar Rp14.200 hingga Rp14.500 per liter.

Ini daftar harga BBM jenis Pertamax di setiap provinsi:

1. Provinsi Aceh: Rp 13.900

2. Provinsi Sumatera Utara: Rp 14.200

3. Provinsi Sumatera Barat: Rp 14.200

 
4. Provinsi Riau: Rp 14.500

5. Provinsi Kepulauan Riau: Rp 14.500

6. Kodya Batam: Rp 14.500

7. Provinsi Jambi: Rp 14.200

8. Provinsi Bengkulu: Rp 14.500

9. Provinsi Sumatera Selatan: Rp 14.200

10. Provinsi Bangka Belitung: Rp Rp 14.200

11. Provinsi Lampung: Rp 14.200

12. Provinsi DKI Jakarta: Rp 13.900

13. Provinsi Banten: Rp 13.900

14. Provinsi Jawa Barat:Rp 13.900

15. Provinsi Jawa Tengah:Rp Rp 13.900

16. Provinsi DI Yogyakarta: Rp Rp 13.900

17. Provinsi Jawa Timur: Rp Rp 13.900

18. Provinsi Bali: Rp Rp 13.900

Baca juga: Gempa Terkini, Info Gempa Magnitudo 6,0 SR Pagi Ini Sabtu 1 Oktober 2022, BMKG: Guncang Darat

Baca juga: Info Cuaca Sabtu 1 Oktober 2022, BMKG: 26 Daerah Waspada Potensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang

19. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 13.900

20. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 13.900

21. Provinsi Kalimantan Barat: Rp 14.200

22. Provinsi Kalimantan Barat: Rp 14.200

23. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 14.200

24. Provinsi Kalimantan Timur: Rp 14.200

25. Provinsi Kalimantan Utara: Rp 14.200

26. Provinsi Sulawesi Utara: Rp 14.200

27. Provinsi Gorontalo: Rp 14.200

28. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 14.200

29. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 14.200

30. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 14.200

31. Provinsi Sulawesi Barat: Rp 14.200

32. Provinsi Maluku: Rp 14.200

33. Provinsi Maluku Utara: Rp 14.200

34. Provinsi Papua: Rp 14.200

35. Provinsi Papua Barat: Rp 14.200
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp13.900 per Liter, Ini Rincian di Setiap Wilayah, https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/10/01/pertamina-turunkan-harga-pertamax-jadi-rp13900-per-liter-ini-rincian-di-setiap-wilayah?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved