Lesti Kejora Korban KDRT
Giorgino Abraham Sahabat Dekat Rizky Billar Beri Doa & Dukungan, Ngaku Belum Percaya
Giorgino Abraham mengaku belum percaya dengan pemberitaan terkait isu KDRT yang dialami Lesti Kejora.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada sang istri, Lesti Kejora mengundang perhatian publik.
Banyak yang menyayangkan jika hal ini benar dialami oleh Lesti Kejora.
Bahkan kerabat terdekat pun masih belum percaya dengan kabar yang mengejutkan ini.
Salah satunya sahabat dekat dari Rizky Billar, Giorgino Abraham.
Baca juga: Inul Daratista Pernah Tegaskan Rizky Billar, Sebut Jaga Lesti Kejora, Jangan Pernah Pukul Istri

Giorgino Abraham mengaku belum percaya dengan pemberitaan yang beredar.
Saat ini yang bisa Giorgino Abraham lakukan untuk sahabatnya adalah memberikan dukungan moril dari jauh.
Sebab, ia belum mendengar cerita langsung dari Billar ataupun Lesti sehingga ia tak bisa langsung percaya pada pemberitaan.
"Aku belum bisa percaya, aku sih santai aja apapun yang terjadi aku cuma bisa memberikan doa dan support buat teman-teman aku," ucap Giorgino Abraham di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
"Billar baik, Lesti baik. Tapi aku ngga bisa terlalu percaya sama berita yang ada karena aku tipe yang harus lihat dan tahu sendiri dari sumbernya langsung, bukan dari pihak lain," ungkapnya.
Meskipun ia sudah melihat berbagai berita termasuk surat laporan Lesti Kejora, Gino tetap belum bisa mempercayai kabar tersebut.
"Jadi mau berita official atau apapun itu, better aku akan dengar sendiri," tutur Giorgino.
Ia hanya berharap bisa mendapat cerita langsung dari Billar, sebab ia tak bisa banyak berkomentar karena belum pernah merasakan berumah tangga.
"Tapi itupun kalau aku bisa tahu ya, kalau ngga ya santai aja. Aku kan belum ada dalam situasi pernikahan ya, so aku ngga punya wawasan untuk sejauh itu," terang Gino.
Giorgino Abraham sempat menjadi best man untuk Rizky Billar dalam pernikahannya dengan Lesti Kejora tahun lalu.
Terancam 15 Tahun Penjara