Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Trading Ilegal

Akhirnya Terungkap Total Kerugian Kasus KSP Indosurya Capai Rp 106 Triliun dan Korban 23.000 Orang

Total kerugian mencapai Rp 106 triliun, hal tersebut diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Korban tersebut mencapai 23 ribu.

Editor: Tesalonika Geatri
Tribunnews/Fandi Permana
Total Kerugian Kasus KSP Indosurya Capai Rp 106 Triliun dan Korban 23.000 Orang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap total kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

Total kerugian mencapai Rp 106 triliun, hal tersebut diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Korban tersebut mencapai 23 ribu orang.

Mengutip Kompas, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, akta Rp 106 triliun tersebut dari Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Kuangan (PPATK).

Ia juga mengatakan bahwa kasus ini merupakan kerugian terbesar sepanjang sejarah.

Kerugian sebesar Rp 106 triliun ini juga jadi yang pertama dialami oleh masyarakat Indonesia.

"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp 160 triliun oleh masyarakat Indonesia," ucap Fadil.

Korbannya sendiri mencapai 23 ribu orang.

Dari perkara ini, ada dua orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yakni Henry Surya, Ketua KSP Indosurya dan June Indria selaku Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta.

Ada satu lagi yang saat ini masih buronan, Suwito Ayub.

Fadil menambahkan, pihaknya mengupayakan untuk menyelamatkan kerugian yang dialami para korban.

"Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun," lanjut Fadhil.

Mengutip Kontan.co.id, para tersangka di kasus Indosurya didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancama pidana 15 tahun dengan komulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Kami sangkakan pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami komulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," lanjut Fadil.

Mengutip Kompas.com, Fadil juga mengatkan bahwa jaksa melindungi korban.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved