Sulawesi Utara
Mengenal e-Berpadu, Aplikasi Pencari Keadilan yang Ditandatangani Kemenkumham Lewat MOU
E-Berpadu adalah aplikasi Elektronik Berkas Pidana yang adalah integrasi berkas pidana antar Penegak Hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Haris Sukamto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali hadir langsung menandatangani MoU e-Berpadu, Kamis (29/9/2022).
E-Berpadu adalah aplikasi Elektronik Berkas Pidana yang adalah integrasi berkas pidana antar Penegak Hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, Izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, penetapan diversi, izin besuk tahanan.
Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan nota kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Aparat Penegak Hukum.
Maka Pengadilan Tinggi Manado gelar Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) e-Berpadu dalam Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan yang diselenggarakan di ruang serbaguna Pengadilan Tinggi Manado ini turut dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum lainnya yang akan menandatangani MoU e-Berpadu diantaranya Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Perwakilan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Ketua Pengadilan Tinggi Manado H. Lexsy Mamonto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Aplikasi e-berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektifitas dan efisiensi layanan perkara pidana dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
“Aplikasi ini merupakan salah satu bentuk jawaban atas tantangan di era revolusi industri 4.0,” ujar Mamonto.
Sementara itu Kusnali dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya permasalahan-permasalahan di era saat ini, kita sebagai pelayan masyarakat dituntut untuk terus berinovasi.
"Aplikasi ini merupakan salah satu bentuk inovasi yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat umum dalam memenuhi hak para pencari keadilan," ujarnya. (Ren)
Baca juga: Perhatikan Kesehatan Masyarakat, Bupati Minut Joune Ganda Jawab Masalah dengan Perlindungan BPJS
Baca juga: Lesti Kejora ke Kantor Polisi, Buat Laporan Dugaan KDRT dan Bawa Bukti Visum