Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kabar Putri Candrawathi, Kesehatannya Dicek Penyidik, Polri Tak Berani Berandai-andai Tahan Bu PC

Kondisi kesehatan Putri Candrawathi akhirnya dicek oleh penyidik Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo beri penjelasan.

Editor: Frandi Piring
tvOne
Kabar Putri Candrawathi. Kondisi Kesehatannya Dicek Penyidik. Polri Tak Berani Berandai-andai Tahan Bu PC. 

"Ya saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya nunggu P21. Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya," tukasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Putri Candrawathi tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Selain itu, Listyo menyebut telah memperoleh rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk menjadi perhatian khusus.

Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.

"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif

dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikis dan kesehatan si Putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya,” tuturnya.

Listyo juga menambahkan adanya pertimbangan Putri Candrawathi memiliki anak berumur 1,5 tahun yang perlu memperoleh pendampingan dari ibunya.

Namun, Putri Candrawathi tetap harus melakukan wajib lapor sekali dalam satu minggu.

“Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan wajib lapor dua minggu sekali,” kata Listyo.

Di sisi lain, Listyo mengaku paham bahwa tidak ditahannya Putri Candrawathi menjadi polemik di masyarakat terkait tersangka yang berstatus seorang ibu tetap ditahan meski memiliki anak.

“Saya kira ini memang menjadi keputusan yang mungkin tidak populer di mata publik, tapi bagi saya juga minta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP ke depan yang sama,” katanya.

Putri Candrawathi Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengakui kliennya meminjam nama ajudannya untuk membuka rekening di bank.
Putri Candrawathi Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengakui kliennya meminjam nama ajudannya untuk membuka rekening di bank. (Foto Via Tribun Medan)

Sebagai informasi, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Bharada E diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesehatan Putri Candrawathi Dievaluasi, Polri Tak Mau Berandai-andai Kapan Istri Ferdy Sambo Ditahan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/28/kesehatan-putri-candrawathi-dievaluasi-polri-tak-mau-berandai-andai-kapan-istri-ferdy-sambo-ditahan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved