Kajian Islam
Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Hukum Seorang Wanita Muslimah Menutup Aurat, Singgung Dosa Zina
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum bagi wanita yang belum berhijab dan tidak menutup aurat.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
"Yang masih lajang yang belum menikah, Menikah kalian dengan wanita yang menutup aurat, yang sudah menikah belum juga menutup aurat, tutup aurat.
Tak pernah berhenti tutup aurat tutup aurat, Jangan pakaian sempit, jangan pakaian transparan, Yang boleh tampak wajah dan telapak tangan," katanya Seperti dikutip dari YouTube Nandi Kudit
Ustadz Abdul Somad mengingatkan supaya tak mengumbar foto tak menutup aurat di media sosial. Hal ini akan menyebabkan dosa mengalir terus.
"Jilbab panjang, hijab panjang, Zaman sudah maju, saudara saya ini sudah menyebarkan foto-foto membuka aurat?

Pulang dari sini, buka FB, twitter, BBM, WhatsApp, tarik semua (foto), Foto-foto yang buka aurat buang semua, Delete hijrah total tak ada lagi
Yang sudah disave (simpan) kawan apa boleh buat, Yang punya friend 5000, sudha 5000 orang yang lihat itu setiap hari
Bayangkan dosa zina, Orang lain berzina mata gara-gara foto kita, macam-macam posenya di situ, bayangkan itu dosanya, dosa jariyah mengalir terus
Tobat nasuha, mandi tobat, sholat sunnah tobat, berhenti
FBnya, kalau bisa membawa kebaikan share ceramah, Bisa masuk grup-grup yang baik, grup-grup yang mau nahi mungkar. AAdapunyang tak baik tinggalkan," jelas Ustaz Abdul Somad," katanya.

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Perempuan Agar Menolak Jika Diajak Nikah Siri, Terungkap Ini Alasannya
Ustadz Abdul Somad secara tegas mengingatkan kaum perempuan untuk menolak jika ada yang mau menikahi secara siri.
Dijelaskan Ustadz Abdul Somad ada alasan mengapa dirinya meminta untuk menolak jika ada yang mengajak nikah secara siri.
Hal ini karena akan merugikan kaum perempuan jika dinikahi secara siri.
"Saya selalu sapaikamn wahai para perempuan jangan mau kalian nikah siri. Pertama kalau kalian nikah siri dengan laki-laki maka tak punya surat nikah, maka ditinggalnya kalian, kalian tak bisa menggugat ke pengadilan," ujarnya seperti dikutip dari cahayaterangislami
Selain itu, lanjut Ustadz Abdul Somad, perempuan yang dinikahi secara siri juga tak mendapat harta warisan dari laki-laki.