Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Peran Ipda Arsyad, Anak Anggota DPR yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ipda Arsyad Daiva Gunawan terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo dihukum demosi selama tiga tahun.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kode etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dilanjutkan pada Senin (26/9/2022).

Arsyad diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anak seorang anggota DPR RI.

Baca juga: Kerusuhan di Iran, Polisi Tembaki Warga, 75 Orang Tewas hingga Ribuan Warga Ditangkap, Ini Pemicunya

Ipda Arsyad Daiva Gunawan terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo dihukum demosi selama tiga tahun.

Saat kejadian tersebut berlangsung, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anak dari anggota DPR Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

Hukuman demosi tiga tahun dijatuhkan terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).

Sebagai informasi, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Dalam penjelasannya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa Ipda Arsyad terbukti telah melanggar etik.

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul dalam konfrensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).

Keputusan demosi itu diputuskan oleh Ketua Komisi KKEP Kombes Pol Rahmat Pamuji.

Selain itu, dia juga dibantu oleh Kombes Pol Sakius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

Dalam sidang Ipda Arsyad, pihaknya juga menghadirkan sebanyak 6 orang sebagai saksi.

Mereka adalah AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved