Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Penanganan Kasus Ferdy Sambo Dinilai Lambat, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Penyebabnya

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J mengungkap penyebab penanganan penyidikan kasus ini berjalan lambat.

Editor: Tirza Ponto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ Kolase Tribun Manado/ Dok. Humas Polri
Penanganan Kasus Ferdy Sambo Dinilai Lambat, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Penyebabnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J terus bergulir walaupun dinilai lambat.

Sudah tiga bulan lamanya, penyidikan kasus yang menyeret nama Ferdy Sambo ini belum memasuki babak persidangan.

Padahal sejumlah pihak menantikan babak baru dari kasus ini.

Baca juga: Sambil Terisak, Rosti Ungkap Sosok Almarhum Brigadir J, Ternyata Punya Insting Luar Biasa

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terbaru, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J mengungkap penyebab penanganan penyidikan kasus ini berjalan lambat.

Ia menyebutkan bahwa kekuatan dan kewenangan yang dimiliki Ferdy Sambo cukup besar.

Ferdy Sambo bahkan kabarnya bisa mempergunakan kewenangannya untuk mengendalikan lembaga lain.

Dalam hal ini, terbukti banyak oknum polisi lain yang juga ikut terseret kasus pembunuhan berencana ini.

"Lambatnya penanganan kasus ini karena Sambo ini dia full power, dia orangnya sangat berkuasa, dia orangnya bisa mempengaruhi pejabat-pejabat antar lembaga."

"Sehingga banyak (orang yang membantu) yang menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan, merusak barang bukti."

"(Ini) yang membuat jalannya penyidik lambat (dalam mengungkap kasus ini," kata Kamaruddin dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (25/9/2022).

Ferdy Gugat Polri

Mengutip Tribunnews.com, tak hanya itu, meski banding Ferdy Sambo ditolak, ia tetap berupaya untuk melakukan seribu satu cara untuk meringankan hukumannya.

Sebagaimana diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).

Baca juga: Vera Simanjuntak Ziarah ke Makam dan Datangi Rumah Brigadir J, Masih Sering Mimpikan Sang Kekasih

Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding terkait putusan pemecatan sebagai anggota Polri, akan digelar pekan depan.
Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding terkait putusan pemecatan sebagai anggota Polri, akan digelar pekan depan. (Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara/Polri TV)

Merespon hal itu, Ferdy Sambo bakal gugat Polri soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya sebagai anggota Polri.

Gugatan itu bakal didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo yakni Arman Hanis mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan gugatan Ferdy Sambo ke PTUN merupakan haknya.

Kendati demikian, Dedi mengingatkan bahwa PTDH merupakan keputusan final dan mengikat.

"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Menurut Dedi, sejatinya sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah."

"Substansi kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," jelas Dedi.

Koneksi dan Uang Ferdy Sambo

Meski Ferdy Sambo sudah dipecat dari Polri, namun tim kuasa hukum Brigadir j yakni Martin Lukas masih tetap waspada.

Sebab, pihaknya meyakini Ferdy Sambo masih memiliki koneksi dan uang banyak yang dapat membantunya untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Polri Tegaskan Tidak Akan Gelar Upacara Pemecatan Ferdy Sambo

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf terkait kasus kematian kliennya yang kini belum juga terang benderang. Singgung penyidikan terhadap Ferdy Sambo. Kamaruddin mengaku atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf terkait kasus kematian kliennya yang kini belum juga terang benderang. Singgung penyidikan terhadap Ferdy Sambo. Kamaruddin mengaku atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat. (Kolase Tribun Manado/Dok. Kompas.com)

“Kita kan tahu ya harta dan takhta, takhtanya sudah hilang nih, tapi perlu tahu juga bahwa dengan hilangnya takhta dan jabatan tidak serta merta menghilangkan koneksi."

“Kita enggak tahu di belakang layar apakah koneksi atau relasi dari Ferdy Sambo ini masih senantiasa membantu dia atau tidak, nah itu lah nanti yang kita lihat di persidangan. Tapi yang pasti kami akan tetap terus bersuara,” ucap Martin Lukas, Kamis (22/9/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Apalagi, lanjut Martin, jumlah nilai uang yang ditransfer istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke rekening ajudan untuk urusan dapur cukup besar.

“Dimana pada kesempatan-kesempatan sebelumnya kita pernah membahas bagaimana istrinya bisa mentransfer uang sekian ratus juta hanya untuk dua dapur di Magelang dan Jakarta."

“Itu yang baru ketahuan, belum yang enggak ketahuan. Padahal kalau saya cermati itu gaji Ferdy Sambo hanya Rp 30 jutaan (per bulan), darimana dia dapat (uang banyak)," lanjut Martin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved