Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kajian Islam

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Perempuan Agar Menolak Jika Diajak Nikah Siri, Terungkap Ini Alasannya

Berbicara soal nikah siri, Ustadz Abdul Somad atau UAS baru-baru ini mengingatkan para perempuan untuk menolak ajakan nikah siri.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Tribunnews.com
Ustadz Abdul Somad 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.

Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu siri atau sir yang berarti rahasia.

Berbicara soal nikah siri, Ustadz Abdul Somad atau UAS baru-baru ini mengingatkan para perempuan untuk menolak ajakan nikah siri.

Ya jika ada pria yang mengajak nikah tapi menikah siri sebaiknya ditolak.

Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam Kajian Islam TRIBUNMANADO.CO.ID.

Ustadz Abdul Somad secara tegas mengingatkan kaum perempuan untuk menolak jika ada yang mau menikahi secara siri.

Dijelaskan Ustadz Abdul Somad ada alasan mengapa dirinya meminta untuk menolak jika ada yang mengajak nikah secara siri.

Hal ini karena akan merugikan kaum perempuan jika dinikahi secara siri.

"Saya selalu sapaikamn wahai para perempuan jangan mau kalian nikah siri. Pertama kalau kalian nikah siri dengan laki-laki maka tak punya surat nikah, maka ditinggalnya kalian, kalian tak bisa menggugat ke pengadilan," ujarnya seperti dikutip dari cahayaterangislami

Selain itu, lanjut Ustadz Abdul Somad, perempuan yang dinikahi secara siri juga tak mendapat harta warisan dari laki-laki.

Beberapa hal inilah yang membuatnya mengingatkan kaum perempuan untuk menolak jika ada laki-laki yang mengajak menikah secara siri.

"Dua, mati laki kalian itu kalian tak dapat harta warisan, iya kalau dia baik, kalau dia tak baik mau nuntut kemana? datang ke istri tuanya, iya kalau dapat tanah, kalau dapat sambal belacan?," katanya.

Ustadz Abdul Somad

(Ustadz Abdul Somad (Tribunnews.com)

Penjelasan UAS atau Ustadz Abdul Somad Soal Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu

Seperti diketahui, di kalangan masyarakat, ada beberapa pendapat yang beredar soal hukum suami istri bersentuhan setelah berwudhu.

Pada umumnya, banyak masyarakat di Indonesia yang memegang pendapat bahwa batal wudhu jika bersentuhan dengan suami atau istri.

Sementara pendapat lain ada yang menyatakan sebaliknya, bahwa tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami dengan istri.

Pada dasarnya, umat muslim setelah berwudhu dilarang bersentuhan dengan lawan jenis, terutama yang bukan mahramnya.

Sebab hal itu dapat membatalkan wudhu.

Akan tetapi, antara pria dan wanita yang sudah resmi menikah, maka telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri.

Lalu, bagaimana hukum yang sebenarnya?

Batal atau tidak wudhu apabila suami dan istri yang sudah menjadi mahram ini bersentuhan kulit, baik itu secara sengaja atau tidak sengaja?

Hukum mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah dikupas tuntas oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad dan pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya.

Video kajian soal batal atau tidak wudhu jika suami istri bersentuhan kulit yang dibahas oleh kedua pendakwah nasional itu juga sudah banyak tersebar, seperti di YouTube.

Untuk mengetahui bagaimana penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya, simak selengkapnya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber berikut.

Ustadz Abdul Somad

(Ustadz Abdul Somad (Internet)

Hukum laki-laki & perempuan bersentuhan dalam keadaan wudhu

Dalam sebuah tayangan video yang diunggah oleh kanal YouTube Wasilah Net, Ustad Abdul Somad mengatakan, terkait hukum bersentuhan kulit antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu, ada perbedaan pendapat atau khilafiyah dari para ulama besar.

Menurut Imam Abu Hanifah ra, pendiri mazhab tertua yakni mazhab Hanafi, jelasnya, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustadz Abdul Somad soal hukum suami istri yang bersentuhan kulit dalam keadaan berwudhu.

Ustaz Abdul Somad

(Ustaz Abdul Somad (Instagram @ustazabdulsomad_official)

"Menurut mazhab Hanafi, mazhab yang paling tua dulu, namanya Imam Abu Hanifah, mazhabnya Hanafi. Tinggal di Kufah (sekarang Iraq) meninggalnya tahun 150 H. Menurut mazhab Hanafi, laki-laki dan perempuan tidak batal wudhu," ujar Ustad Abdul Somad seperti dikutip Serambinews.com dari tayangan video tersebut.

"Karena makna ayat: aula mastumun nisa', kalau kamu menyentuh perempuan," sambungnya menyebutkan potongan ayat Alquran Surah An-Nisa' ayat 43.

Surah An-Nisa' ayat 43 tersebut merupakan pegangan hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan dalam mazhab Hanafi.

Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad menjelaskan, yang dimaksud makna menyentuh oleh mazhab Hanafi dalam ayat tersebut bukanlah bersentuhan kulit, melainkan jima'.

"Tapi karena bahasa Alquran itu tidak vulgar, maka tidak dia katakan jima', dia katakan menyentuh. Tapi makna menyentuh disitu jima',"

"Jima' baru batal wudhu. Kalau sekedar menyentuh tak batal menurut mazhab Hanafi," terang Dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Berbeda dengan mazhab Maliki yang diimami oleh Imam Malik bin An-Nas.

Menurut Imam Malik, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram lalu bersentuhan, dapat membatalkan wudhu.

Tapi dengan syarat jika sentuhan itu menimbulkan syahwat.

Sementara jika tidak ada syahwat diantaranya, maka tidak batal wudhu apabila keduanya bersentuhan.

"Mazhab Maliki bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, batal kalau ada syahwat. Kalau tak ada syahwat tak batal," ujar UAS.

Berbeda lagi dengan pendapat dari mazhab selanjutnya, yaitu mazhab Syafi'i yang ajarannya paling ramai dianut oleh masyarakat muslim di Indonesia.

Menurut Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau Imam Syafi'i, kata UAS, tetap batal wudhu laki-laki atau perempuan jika bersentuhan kulit.

Baik itu menimbulkan nafsu atau tidak.

"Menurut mazhab Syafi'i, asal bersentuh laki-laki perempuan, mau bernafsu tak bernafsu, batal wudhu," jelasnya.

Lalu, batal atau tidak wudhu jika suami istri bersentuhan kulit?

Masih dalam video yang sama, Ustad Abdul Somad secara pribadi menyebutkan, bahwa dirinya memilih mengikuti pendapat Imam Syafi'i.

Yaitu batal wudhu apabila suami dan istri bersentuhan kulit baik itu disertai dengan nafsu atau tidak.

"Abdul Somad pilih pendapat Imam Syafi'i," ujar UAS.

Selain karena sejak kecil sudah mempelajari kaidah-kaidah fikih dari mazhab tersebut, UAS menyebut alasannya memakai pendapat Imam Syafi'i dalam hal ini karena lebih selamat.

Menurut UAS, mazhab Syafi'i memiliki tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi, salah satunya dalam persoalan wudhu.

Sehingga tidak ada rasa was-was ketika mengerjakan shalat, apakah wudhu masih ada atau sudah batal.

"Kenapa pendapat itu yang ustad pilih? Karena dari kecil saya belajar mazhab Imam Syafi'i. Di sekolah saya pakai mazhab ini, di Mesir saya pakai Mazhab ini, dan menurut saya pakai mazhab ini lebih selamat," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Artikel ini hasil kompilasi TRIBUNMANADO.CO.ID dari artikel yang sudah tayang di Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dan telah tayang di SerambiNews.com

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved