Brigadir J Tewas
Sosok AKBP Arif Rachman, Saksi Kunci Brigjen Hendra Kurniawan, Mangkir Sidang Karena Sakit Wasir
AKBP Arif Rachman Arifin ikut menjadi sorotan usai keterlibatannya menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J
Saat itu sidang etik untuk Ipda Arsyad Daiva Gunawan pun diundur karena sebagai saksi, AKBP AR dinyatakan sakit.
AKBP AR pun diketahui menjadi saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan mengenai sakit yang diderita AKBP AR.
AKBP AR diketahui mengidap sakit ambeien atau wasir.
"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Lalu siapakah sosok AKBP AR?
Dilansir dari wikipedia, AKBP Arif Rachman Arifin diketahui pria kelahiran 23 Juni 1980.
AKBP Arif Rahman merupakan lulusan Akpol 2001 yang sudah berpengalaman cukup lama di bidang Reserse.
Sebelum dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri pada 4 Agustus 2022 lalu, sejumluh jabatan strategis pernah diembannya.
Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kapolres Karawang Polda Jabar pada 2019, Kapolres Jember Polda Jatim pada 2020, dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2021.
Sekadar informasi Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.