Talaud Sulawesi Utara
Pengawasan Terkait Penyeludupan Minuman Keras di Kepulauan Talaud Sulawesi Utara Akan Ditingkatkan
Dalam waktu dekat, Polres Kepulauan Talaud akan memusnahkan miras hasil sitaan. Selain itu, mereka juga memperketat pintu masuk Kepulauan Talaud.
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, TALAUD - Konsumsi minuman keras atau miras di masyarakat masih merajalela.
Konsumsi miras yang berlebihan bisa berpengaruh terhadap peningkatan pelanggaran hukum.
Di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, peredaran miras masih merajalela.
Para pelaku usaha miras seakan tidak takut terhadap konsekuensi pelanggaran hukum jika kedapatan menyelundupkan.
Dari data Polres Talaud, ribuan miras jenis cap tikus berhasil disita sejak bulan Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Talaud, Iptu I Gusti Made Andre, mengatakan miras hasil sitaan tersebut akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
Baca juga: 78 Bakal Calon Hukum Tua di Minsel Sulawesi Utara Ikut Seleksi Test Tertulis Dan Wawancara
Baca juga: Chord Gitar Lagu Sandaran Hati - Virzha
"Kita akan melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil sitaan dalam waktu dekat," ujar Kasat, Rabu (21/9/2022).
Kasat juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menciptakan situasi yang kondusif di lingkungan masing-masing dan stop mengonsumsi miras.
Selain itu, penjagaan di pelabuhan dan pintu masuk lain di Kepulauan Talaud juga akan diperketat.

"Mari kita ciptakan Sulawesi Utara terlebih khusus Kabupaten Kepulauan Talaud yang aman dan nyaman," tutup Kasat.(*)