Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Oknum Polisi

Satu Tahun Tak Dinas dan Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi Bripka IS Kini Dipecat

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat anggota Polres Situbondo, Bripka IS

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi Polisi dipecat terlibat kasus Narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagi anggota polisi mencoreng citra Polri.

Diketahui seorang oknum polisi terlibat kasus narkoba.

Bahkan oknum polisi berinisial Bripka IS ternyata tak dinas selama satu tahun.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Hari Ini Selasa 20 September 2022, Ini Daftar Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem

Baca juga: Tiga Wanita Tewas Dibunuh Pria ODGJ, Mulai Dari Ibu Lalu Nenek, Kemudian Ibu Tiri

Baca juga: KKB di Papua Kuasai SD di Maybrat, Pamer Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Lihat Fotonya

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat anggota Polres Situbondo, Bripka IS di halaman Mapolres Situbondo, Senin (20/9/2022).

Dalam upacara itu Bripka IS tidak hadir.

Bripka IS dipecat karena terlibat kasus narkoba.

Dia juga diketahui tidak masuk dinas selama satu tahun berturut-turut sejak bulan Juli 2021 sampai dengan Mei 2022.

Kapolres Situbondo, Andi Sinjaya mengatakan, Pemeberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan wujud komitmen institusi Polri yang tegas memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar.

Menurutnya, berdasarkan catatan dari Propam, Bripka IS dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin cukup berat dan berulang-ulang.

"Anggota sudah menjalani sidang kode etik kepolisian dengan keputusan Pemeberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata mantan Kapolres Engrekang, Sulawesi Selatan ini.

Upacara pembentian tidak hormat ini, menurut AKBP Andi, sebuah proses dan wujud komitmen institusi Polri terhadap anggota Polri.

"Anggota yang baik akan diberi reward atau penghargaan, tapi yang melanggar akan diberi sanksi atau punishment," ucapnya.

Pemecatan anggota Polri ini merupakan tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran atau tindak kejahatan, baik itu narkoba dan perjudian.

"Dalam tubuh Polri sangat jelas dalam penerapan aturan dan perundang-undangan. Karena dalam berorganisasi, khususnya di tubuh Polri azas kepastian hukum. Oleh karena itu, saya berharap sebagai anggota Polri mari junjung tinggi azas hukum dan berperilaku baik. Cukup ini yang terakhir," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terlibat Narkoba dan Tak Masuk Dinas 1 Tahun, Polisi Situbondo Bripka IS Dipecat

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved